Bandung Raya

Dinilai Tidak di Butuhkan, KSPSI Tolak UMP Jawa Barat

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan Pemprov Jabar. Penolakan ini terjadi karena besaran UMP dianggap lebih dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta dinilai tidak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto menyatakan, adanya UMP dan UMK akan membuat regulasi menjadi tumpang tindih mengenai aturan mana yang akan diterapkan. Terlebih, kabupaten/kota di Jawa Barat telah sejak lama menerapkan UMK sebagai dasar pengupahan.

“Kami menolak UMP karena tidak dibutuhkan di Jawa Barat. Di 27 kabupaten/kota ada UMK dan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun dalam sejarah pengupahan yang berlaku adalah UMK,” ucap Roy usai audiensi dengan Disnakertrans Jabar di Gedung Sate, Selasa (05/11/2019).

Roy menjelaskan, UMP sebesar Rp 1.810.350 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar dinilai lebih rendah dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, industri-industri besar terdapat di Jawa Barat, tetapi UMP-nya menduduki peringkat ketiga terendah di Indonesia.

“Kita kalah dengan Jogja yang sudah di atas Rp 2,2 juta, yang industrinya baru berkembang. Kita yang bertahun-tahun, 60 persen industri ekspor ada di Jawa Barat, tetapi UMP kita Rp 1,8 juta sehingga kita menolak UMP,” terangnya.

Selain itu, penolakan KSPSI terhadap UMP juga lantaran penetapannya tidak mengacu kepada KHL buruh maupun pekerja di Jawa Barat. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah harus berdasarkan KHL.

“Dapat dipastikan UMP yang sudah ditetapkan kemarin itu tanpa survey karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Roy.

Lebih jauh, KSPSI juga menolak adanya upah minimum lainnya, baik upah padat karya, upah khusus tekstil maupun garmen karena tidak ada dalam regulasi. Apapun alasannya, kata dia, KSPSI meminta Pemprov Jabar tidak menetapkan upah di bawah UMK.

“Kalau alasan perusahaan tidak mampu, tangguhkan. Artinya, kita tidak mau ada upah di bawah UMK dan UMSK karena yang berlaku di Jawa Barat itu adalah UMK dan UMSK,” ujar Roy.

KSPI mengharapkan adanya kenaikan UMK sebesar 15-20%. Rencananya, KSPI akan mengupayakan untuk bisa bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum penetapan besaran UMK pada 21 november mendatang.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

13 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago