Bandung Raya

Dinilai Tidak di Butuhkan, KSPSI Tolak UMP Jawa Barat

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan Pemprov Jabar. Penolakan ini terjadi karena besaran UMP dianggap lebih dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta dinilai tidak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto menyatakan, adanya UMP dan UMK akan membuat regulasi menjadi tumpang tindih mengenai aturan mana yang akan diterapkan. Terlebih, kabupaten/kota di Jawa Barat telah sejak lama menerapkan UMK sebagai dasar pengupahan.

“Kami menolak UMP karena tidak dibutuhkan di Jawa Barat. Di 27 kabupaten/kota ada UMK dan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun dalam sejarah pengupahan yang berlaku adalah UMK,” ucap Roy usai audiensi dengan Disnakertrans Jabar di Gedung Sate, Selasa (05/11/2019).

Roy menjelaskan, UMP sebesar Rp 1.810.350 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar dinilai lebih rendah dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, industri-industri besar terdapat di Jawa Barat, tetapi UMP-nya menduduki peringkat ketiga terendah di Indonesia.

“Kita kalah dengan Jogja yang sudah di atas Rp 2,2 juta, yang industrinya baru berkembang. Kita yang bertahun-tahun, 60 persen industri ekspor ada di Jawa Barat, tetapi UMP kita Rp 1,8 juta sehingga kita menolak UMP,” terangnya.

Selain itu, penolakan KSPSI terhadap UMP juga lantaran penetapannya tidak mengacu kepada KHL buruh maupun pekerja di Jawa Barat. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah harus berdasarkan KHL.

“Dapat dipastikan UMP yang sudah ditetapkan kemarin itu tanpa survey karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Roy.

Lebih jauh, KSPSI juga menolak adanya upah minimum lainnya, baik upah padat karya, upah khusus tekstil maupun garmen karena tidak ada dalam regulasi. Apapun alasannya, kata dia, KSPSI meminta Pemprov Jabar tidak menetapkan upah di bawah UMK.

“Kalau alasan perusahaan tidak mampu, tangguhkan. Artinya, kita tidak mau ada upah di bawah UMK dan UMSK karena yang berlaku di Jawa Barat itu adalah UMK dan UMSK,” ujar Roy.

KSPI mengharapkan adanya kenaikan UMK sebesar 15-20%. Rencananya, KSPI akan mengupayakan untuk bisa bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum penetapan besaran UMK pada 21 november mendatang.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

2 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

5 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

5 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

1 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

1 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

1 hari ago