BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak lima dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk kawasan perkotaan tengah disiapkan oleh Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis.
Menurut Kepala DPUPRP Ciamis, Dr. Taufik Gumelar, S.T., M.M., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan agar lebih terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pada tahun 2024, Alhamdulillah kami berhasil menyusun lima dokumen RDTR yang mencakup kawasan perkotaan strategis,” ujarnya.
Taufik menyebutkan, penyusunan dokumen ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Ciamis dilakukan secara optimal.
“Kemudian juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan,” katanya.
Ia melanjutkan, dokumen RDTR yang telah disusun tersebut mencakup kawasan, pertama RDTR Perkotaan Ciamis (meliputi Kecamatan Ciamis dan Sadananya).
“Kedua, RDTR Perkotaan Kawali (meliputi Kecamatan Kawali, Lumbung, dan Cipaku), ketiga RDTR Perkotaan Banjarsari (meliputi Kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, dan Pamarican).
“Kemudian yang keempat RDTR Perkotaan Rancah, serta kelima RDTR Kecamatan Panawangan (mencakup 18 desa),” terangnya.
Ia melanjutkan, dari kelima dokumen tersebut, baru RDTR Perkotaan Rancah yang telah ditetapkan untuk periode 2024–2044.
“RDTR Rancah sedang dalam proses integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang akan mendukung penerapan perizinan berbasis risiko,” tambahnya.
Taufik menjelaskan bahwa RDTR adalah dokumen penting yang memberikan panduan teknis pemanfaatan ruang secara lebih rinci.
“Dengan adanya RDTR, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan transparan,” ungkapnya.
Selain itu, RDTR juga berperan dalam mendukung pembangunan sektor publik dan swasta, seperti perumahan, infrastruktur, serta kawasan industri.
RDTR memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur zonasi dengan lebih jelas, sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai dengan fungsi yang telah direncanakan.
“Ini juga menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ungkapnya.
Meski progres penyusunan RDTR menunjukkan kemajuan, DPUPRP Ciamis menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait sumber daya dan anggaran.
Menurut Taufik, penyusunan RDTR membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta data spasial yang akurat.
“Kami juga membutuhkan dukungan infrastruktur digital untuk memastikan integrasi RDTR dengan sistem OSS m berjalan lancar,” jelasnya.
Ke depan, DPUPRP Ciamis menargetkan penyelesaian RDTR untuk kawasan lain yang telah direncanakan dalam Perda No 6 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
Kawasan yang menjadi prioritas penyusunan RDTR di antaranya yaitu Kawasan Perkotaan Cisaga, Baregbeg-Cijeungjing, dan Panjalu (rencana penyusunan tahun 2026).
Kemudian Kawasan Perkotaan Lakbok-Purwadadi (rencana penyusunan tahun 2027) dan Kawasan Perkotaan Sindangkasih-Cikoneng-Cihaurbeuti (rencana penyusunan tahun 2026)
“Dengan RDTR yang lebih terintegrasi dan mendetail, kami optimistis Kabupaten Ciamis akan menjadi contoh dalam pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Jawa Barat,” tandasnya.
(HendriPasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis, Banjar, dan Pangandaran akan menggelar…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Kepala Desa Tunggilis, Ilan Gumilar, resmi melantik pengurus Badan Usaha Milik Desa…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, pada Kamis (30/1/2025)…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencatat pendapatan retribusi sektor…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Politisi senior dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa melakukan kunjungan kerja…
Leave a Comment