Ilustrasi (Pixabay)
Purwakarta, Pasundannews – Pelaku bernama RS berhasil di tangkap polisi usai melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.
Pelaku ialah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan, korban di rayu dan di ajak pesta miras bersama pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada 2 juni 2021 lalu. Saat itu pelaku bersama teman-temannya mengajak korban untuk pesta miras. ketika korban sudah terpengaruh alkohol, membuat pelaku melakukan perbuatan asusila.
“Saat itu Ibu korban merasa khawatir anaknya tak kunjung pulang. Kemudian dia berinisiatif mencari bersama ketua RT setempat. Hingga akhirnaya kedapatan anaknya sedang bersama Pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Senin (13/6/2021).
Ketika kedapatan sedang melakukan pesta miras, Ibu korban kaget melihat anaknya sudah dalam kondisi tidak berbusana. Karena hal itulah Ibu korban langsung melaporkan ke Pihak Polisi.
“Pelaku sudah di amankan dan akan di lakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini kita masih menyelidiki apakah ada korban lain dari kasus ini,” ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Pelaku perbuatan asusila kepada Anak di Bawah Umur akan di jerat UU Perlindangan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
*Hendra*
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…
PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…
Leave a Comment