Pangandaran

Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Pangandaran 2024, Sekda Kusdiana : Jaga Integritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Deklarasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Pangandaran 2024 berlangsung pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dengan turut melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangandaran ini juga melakukan penandatanganan fakta integritas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” paparnya.

Salah satunya, ia melanjutkan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplim PNS Pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.    Ikut kampanye;
2.    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.    Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan.

“Kami berharap. Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran agar menaati isi dari Deklarasi atau Ikrar tersebut,” tandas Kusdiana.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago