Pangandaran

Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Pangandaran 2024, Sekda Kusdiana : Jaga Integritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Deklarasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Pangandaran 2024 berlangsung pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dengan turut melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangandaran ini juga melakukan penandatanganan fakta integritas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” paparnya.

Salah satunya, ia melanjutkan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplim PNS Pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.    Ikut kampanye;
2.    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.    Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan.

“Kami berharap. Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran agar menaati isi dari Deklarasi atau Ikrar tersebut,” tandas Kusdiana.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Polres Banjar Bagikan Makanan Gratis kepada Pengendara di Jalan Purwaharja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, bersama jajarannya melaksanakan kegiatan berbagi…

4 jam ago

Kapolres Banjar Cek Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Menuju Pangandaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi memantau langsung kondisi arus lalu…

4 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025 Terpantau Ramai Lancar di Pospam Cisaga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik Lebaran 2025 dari arah Jawa Tengah menuju barat, terpantau ramai…

11 jam ago

Program “Pekarangan Pangan Lestari”, Kapolres Banjar Bersama Bhayangkari Tanam Sayuran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Tyas Rahardi, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Banjar, Ny.…

11 jam ago

H+3 Lebaran, Arus Balik di Kota Banjar Terpantau Ramai Lancar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memasuki H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah, arus balik dari Jawa Tengah…

11 jam ago

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Satlantas Polres Banjar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

BERITA BANJAR PASUNDANNEWS.COM - Satlantas Polres Banjar melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus…

1 hari ago