Pangandaran

Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Pangandaran 2024, Sekda Kusdiana : Jaga Integritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Deklarasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Pangandaran 2024 berlangsung pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dengan turut melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangandaran ini juga melakukan penandatanganan fakta integritas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” paparnya.

Salah satunya, ia melanjutkan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplim PNS Pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.    Ikut kampanye;
2.    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.    Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan.

“Kami berharap. Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran agar menaati isi dari Deklarasi atau Ikrar tersebut,” tandas Kusdiana.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Konser Sheila On 7 di Medan, Bank BJB Mudahkan Nasabah Mendapat Tiket

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Konser Sheila On 7 yang berlangsung di Lanud Soewondo, Medan pada…

7 jam ago

Polres Banjar Pastikan Tangkapan Layar Korban Pembegalan Ketuk Pintu adalah Hoaks

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar memastikan tangkapan layar yang beredar di media sosial yang…

11 jam ago

Maulid Nabi, Peringatan Kelahiran Muhammad SAW sebagai Tradisi Berharga Umat Muslim

BERITA RAGAM, PASUNDANNEWS.COM - Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momen bersejarah yang diperingati setiap 12…

11 jam ago

KPU Jabar Sampaikan 4 Cagub-Cawagub Tuntas Penuhi Syarat Administrasi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Jawa Barat menyatakan 4 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil…

11 jam ago

Polsek Banjarsari Ciamis Adakan Patroli Biru Jelang Pilkada Serentak 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polsek Banjarsari Polres Ciamis gelar Patroli Biru kepada masyarakat jelang Pilkada…

12 jam ago

Program BJB Exportpreneur Siap Lahirkan Eksportir Baru

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Program Bank BJB Exportpreneur siap untuk melahirkan eksportir baru. Potensi pasar…

14 jam ago