Pangandaran

Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Pangandaran 2024, Sekda Kusdiana : Jaga Integritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Deklarasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Pangandaran 2024 berlangsung pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dengan turut melaksanakan Pembacaan Deklarasi/Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangandaran ini juga melakukan penandatanganan fakta integritas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” paparnya.

Salah satunya, ia melanjutkan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplim PNS Pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.    Ikut kampanye;
2.    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.    Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan.

“Kami berharap. Seluruh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran agar menaati isi dari Deklarasi atau Ikrar tersebut,” tandas Kusdiana.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

4 jam ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

6 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

6 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

12 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago