Ciamis

Daftar PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis Diperpanjang, Catat Tanggalnya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Proses pendaftaran untuk seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II di Pemerintah Kabupaten Ciamis diperpanjang.

Hal ini dikarenakan agar proses penataan tenaga non-ASN bisa lebih optimal.

Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadwal pendaftaran PPPK sebelumnya ditargetkan hingga 31 Desember 2024.

Namun kini diperpanjang sampai 7 Januari 2025, dengan penyesuaian lebih lanjut yang membawa batas waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ciamis, Rifki Arifin mengatakan penyesuaian tersebut untuk mengefektifkan proses seleksi.

“Penyesuaian jadwal pendaftaran PPPK tahap II di Ciamis ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya, Kamis (9/1/2025).

Tentunya sesuai dengan kriteria dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 634 Tahun 2024.

“Kriterianya meliputi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I,” ungkapnya.

Dengan kata lain, lanjut Rifki, yang pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, mereka belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

“Seleksi PPPK tahap II juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah,” katanya.

Termasuk, tambah Rifki, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Ia menerangkan, bahwa perbedaan utama dalam seleksi kali ini adalah kriteria pelamar.

Antaranya turut mencakup tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Sementara itu, mengenai formasi, terdiri antara lain tenaga guru sebanyak 40 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 30 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi.

Sebagai informasi tambahan, hasil seleksi kompetensi PPPK tahap I di Kabupaten Ciamis telah diumumkan.

“Untuk pengumuman bagi tenaga teknis dan kesehatan telah dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Sedangkan pengumuman bagi tenaga guru dilakukan pada 5 Januari 2025,” tutupnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Wali Kota Banjar Terpilih Akan Gandeng Badami untuk Wujudkan Citanduy Water Way

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wali Kota Banjar terpilih, Sudarsono-Supriana mengumumkan rencana kolaborasi dengan Bambang Hidayah-Dani…

12 jam ago

Karang Taruna Parungsari Berikan Santunan Kepada Warga yang Sakit

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Karang Taruna Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, menunjukkan kepedulian…

12 jam ago

Korban Kebakaran di Cikadu Terima Bantuan Sosial dari Pemkot Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar memberikan bantuan sosial kepada Amirudin (65), warga lingkungan…

13 jam ago

Pemkab Pangandaran Gercep Bantu Bocah Penderita Hirschsprung Disease di Padaherang

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Pemkab Pangandaran Gercep (Gerak Cepat) lakukan assesment terhadap Zaki (10) seorang anak…

13 jam ago

Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, KPU Ciamis Sukses Laksanakan Pilkada Serentak 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam…

19 jam ago

Demokrasi Sejati Harus Berakar pada Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Penetapan pasangan Sudarsono dan Supriana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjar…

19 jam ago