Cianjur

Cianjur Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp 30 Ribu dan 40 Ribu

PASUNDANNEWS, CIANJUR – Pemkab Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp30.000 dan Rp40.000. Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, menjelaskan
besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp30.000 dan Rp 40.000 sudah ditetapkan Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman.
Ketetapan itu, tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

“Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Disebutkannya menindaklanjuti ketetapan Pemkab Cianjur, Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur membuat surat edaran Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp30.000 dan Rp40.000 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak,” ujarnya.

Ditambahkan Yosef, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing. Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.

“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” terangnya.

Untuk ifaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.

“Untuk ketentuan infaq bulanan golongan 1 sebesar Rp10.000/bulan, Golongan  II sebesar Rp20.000/bulan, golongan III sebesar Rp30.000/bulan dan Golongan IV sebesar Rp60.000/bulan,” ungkapnya.

Sedangkan bagi masyarakat umum (kaum muslimin) ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000 (sesuai dengan nilai kupon infaq). Untuk teknus pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa/kelurahan/DKM/RW/sekolah/madrasah.

“Dalam tahun 2020, kami (Baznas Cianjur,red) mentargetkan pemasukan zakat infaq shodaqoh (ZIS) sebesar Rp28.742.176,750. Sedangkan tahun 2019 pencapain pengumpulan ZIS, dan lainnya mencapai  Rp18 miliar lebih,” pungkasnya. (Pasundannews / fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jaga Stamina dan Kebugaran Personel, Polres Banjar Gelar Olahraga Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar Polda Jawa Barat, menggelar olahraga bersama sebagai upaya menjaga…

3 jam ago

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis, Satu Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dan angin kencang mengguyur Kabupaten Ciamis pada Rabu 8…

6 jam ago

352 Calon Anggota PPK Lulus Tes CAT, KPU Ciamis Akan Lakukan Seleksi Wawancara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 352 calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada 2024…

16 jam ago

Menuju Pilkada 2024, PAN Ciamis bersama Golkar Siap Berjuang Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Menuju Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 27 November 2024 mendatang setiap…

17 jam ago

Mayat Wanita Mengambang di Sungai Ciputrapinggan  Pangandaran Gegerkan Warga

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengambang di sungai Ciputraounggan tepatnya…

1 hari ago

Mengatasi Generasi Menunduk Akibat Kecanduan Gadget

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Selain istilah Generasi Milenial dan Generasi Z, hari-hari ini kita dikenalkan…

1 hari ago