Dijelaskan pada poin 15a Ingub Nomor 64/2020 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Daerah lain yang menerapkan rapid tes antigen sebagai syarat masuk adalah Jawa Barat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
Disebutkan bahwa dalam surat tersebut Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan bagi wisatawan yang ingin ke Jawa Barat.
Bukan hanya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah DIY menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Hamengkubuwono X mengatakan kebijakan itu harus diterapkan lantaran merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Daerah lain yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah Kota Malang. Daerah itu diketahui mewajibkan wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Bali yang merupakan target wisata akhir tahun 2020 juga menerapkan kebijakan serupa. Gubernur Bali Wayan Koster diketahui telah menerbitkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Sedangkan Pemerintah Jawa Tengah dan Kota Solo juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kereta, pesawat, atau kendaraan pribadi.
Pihak lain yang menerapkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah PT Kereta Api Indonesia dan Angkasa Pura. Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test antigen berkisar dari Rp250 di Pulau Jawa dan 275 ribu di luar Jawa.
Leave a Comment