Garut

Bupati Rudy Nyatakan Garut Darurat Corona !

GARUT, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan Kabupaten Garut sebagai wilayah darurat Corona atau Covid-19.

Status darurat Corona ini terhitung mulai hari Sabtu (19/9/2020). Rudy Gunawan menyatakan hal ini secara resmi melalui rekaman video.

Rudy mengatakan bahwa, pada Sabtu jam 14.40 WIB. memberitahukan kepada seluruh Camat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan TNI, Polri.

Bupati Rudy melanjutkan, dirinya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut memberitahukan bahwa hari ini kondisi penyebaran virus corona di Garut sudah masuk tahap darurat.

Dia menegaskan, pihaknya baru saja menerima laporan dari Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melaporkan kepadanya bahwa ada penambahan 21 kasus di satu kampung.

Bahkan, katanya, sejak tiga hari terakhir penyebarannya sudah ke beberapa tempat.

Isolasi 8 Kampung dan 1 Perumahan

Melihat penyebaran yang masif ini, Bupati Rudy akan mengambil langkah-langkah konkret. Yaitu, berupa penutupan atau isolasi 8 kampung dan 1 Perumahan di Garut.

Dia menegaskan, warga kampung yang diisolasi itu tidak boleh melakukan aktivitas. Dan semua warga akan mendapatkan jaminan hidup yang akan segera dikirim oleh Dinas Sosial Garut.

Ia pun menginstruksikan semua Camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), agar segera memastikan warga disiplin protokol kesehatan.

Kemudian dalam pengawasan akan dibantu Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Selain itu, Rudy memerintahkan Kepala SKPD dan relawan yang sudah dibentuk supaya segera melakukan langkah-langkah dengan koordinasi dari Asisten 1 dan Dinkes, agar membantu proses pelaksanaan isolasi secara mandiri.

Siapkan Pemakaman Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Bupati Rudy secara khusus meminta kepada Asisten 1 Sekretariat Daerah dan Camat Karangpawitan, agar secepatnya mempersiapkan pemakaman umum Sentiong.

Pemakaman yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan itu akan dipergunakan untuk pusat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Rudy juga akan melakukan tindakan tegas. Setiap kerumunan akan ditindak menggunakan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020.

Kita semua, katanya, mulai dari ASN, TNI, dan Polri, melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelamatan masyarakat.

Maka, semua kerumunan supaya dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan Perbup Nomor 47 Tahun 2020. (Redaksi/Pasundannews.com)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

DPRKPLH Dorong Ciamis Hijau Dimulai dari Rumah, Aksi Nyata Peringati Hari Bumi 2025

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis…

5 jam ago

Warga Kalipucang Pangandaran Bingung Bayar Sewa Lahan PT KAI, Isu Reaktivasi Kereta Picu Keraguan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Warga Dusun Girisetra, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berbondong-bondong mendatangi petugas…

5 jam ago

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Edukasi Masyarakat di Kota Banjar Tentang Bahaya Pinjol dan Judol

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota MPR RI, Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si. kembali…

7 jam ago

Kemenag Peringati Hari Bumi dengan Penanaman Pohon Matoa di Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan penanaman 1 juta pohon jenis…

8 jam ago

Hari Kartini, Momentum Refleksi Pegiat Literasi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Banyak cara dalam menyambut dan memperingati Hari Kartini. Bagi para pegiat…

12 jam ago

Kerap Banjir, Forkopimcam Purwaharja dan Warga Kompak Bersihkan Sungai Cicapar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kelurahan Purwaharja bersama Forkopimcam, forum RT/RW, dan masyarakat setempat melakukan…

12 jam ago