Garut

Bupati Rudy Nyatakan Garut Darurat Corona !

GARUT, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan Kabupaten Garut sebagai wilayah darurat Corona atau Covid-19.

Status darurat Corona ini terhitung mulai hari Sabtu (19/9/2020). Rudy Gunawan menyatakan hal ini secara resmi melalui rekaman video.

Rudy mengatakan bahwa, pada Sabtu jam 14.40 WIB. memberitahukan kepada seluruh Camat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan TNI, Polri.

Bupati Rudy melanjutkan, dirinya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut memberitahukan bahwa hari ini kondisi penyebaran virus corona di Garut sudah masuk tahap darurat.

Dia menegaskan, pihaknya baru saja menerima laporan dari Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melaporkan kepadanya bahwa ada penambahan 21 kasus di satu kampung.

Bahkan, katanya, sejak tiga hari terakhir penyebarannya sudah ke beberapa tempat.

Isolasi 8 Kampung dan 1 Perumahan

Melihat penyebaran yang masif ini, Bupati Rudy akan mengambil langkah-langkah konkret. Yaitu, berupa penutupan atau isolasi 8 kampung dan 1 Perumahan di Garut.

Dia menegaskan, warga kampung yang diisolasi itu tidak boleh melakukan aktivitas. Dan semua warga akan mendapatkan jaminan hidup yang akan segera dikirim oleh Dinas Sosial Garut.

Ia pun menginstruksikan semua Camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), agar segera memastikan warga disiplin protokol kesehatan.

Kemudian dalam pengawasan akan dibantu Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Selain itu, Rudy memerintahkan Kepala SKPD dan relawan yang sudah dibentuk supaya segera melakukan langkah-langkah dengan koordinasi dari Asisten 1 dan Dinkes, agar membantu proses pelaksanaan isolasi secara mandiri.

Siapkan Pemakaman Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Bupati Rudy secara khusus meminta kepada Asisten 1 Sekretariat Daerah dan Camat Karangpawitan, agar secepatnya mempersiapkan pemakaman umum Sentiong.

Pemakaman yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan itu akan dipergunakan untuk pusat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Rudy juga akan melakukan tindakan tegas. Setiap kerumunan akan ditindak menggunakan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020.

Kita semua, katanya, mulai dari ASN, TNI, dan Polri, melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelamatan masyarakat.

Maka, semua kerumunan supaya dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan Perbup Nomor 47 Tahun 2020. (Redaksi/Pasundannews.com)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

8 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

8 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

10 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

11 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

12 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

12 jam ago