Garut

Bupati Garut: Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan, Rotasi Mutasi di Lakukan Bertahap

PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Untuk memaksimalkan pelayanan dan proses pembangunan, Pemerintah Kabupaten Garut secara bertahap melakukan rotasi mutasi guna mengisi kekosongan jabatan dibeberapa SKPD sesuai kebutuhan dan keahliannya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, saat melaksanakan pelantikan 3 Pejabat Administrator dan 95 pejabat pengawas dilingkungan Pemkab Garut yang berlangsung bersamaan dengan apel gabungan bersama seluruh SKPD dilapangan Setda Garut, Senin (12/8/2019).

Pelantikan ini menurut Rudy, adalah yang ketiga kalinya dilakukan disetiap apel pagi, tidak ada yang luar biasa dan akan terus dilakukan secara bertahap supaya tidak ada yang terlewat.

“Yang kosong itu cukup banyak, hampir 250 jabatan yang tentu harus diisi dengan keterbatasan SDM yang tersedia.”ucapnya

Hal ini dilakukan Rudy karena tim Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) menyoroti ketidak profesionalnya kabupaten Garut dalam menata organisasinya.

Baca Juga Kegagalan Pembangunan di Garut Bukti Ketidakmampuan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Memimpin

“ini diakibatkan mereka banyak melihat jabatan kosong di tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di tingkat SKPD, tentu dengan enam kali itu kita mengevaluasi terus jabatan–jabatan yang kosong di 21 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan dan dilingkungan SKPD Pemkab Garut.” ujarnya.

Diterangkan Rudy, setiap bulan pihaknya mendatangani tidak kurang 70 orang yang pensiun terutama diakhir–akhir semester 2, kalau itu dari kalangan Guru bisa diganti karena ada regulasi formasi yang formalitaskan oleh pemerintah pusat.

”Sedangkan untuk administrasi umum, meskipun kita sudah meminta tetapi agak sulit untuk dikabulkan, jadi kalau di kecamatan ada 2 kasi yang pensiun sangat sulit untuk mengisinya dalam waktu yang singkat,” terangnya.

Rudy megingatkan, kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) supaya dalam mutasi ini benar–benar mengkordinasikan dengan atasannya langsung, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat dijabatan baru berdasarkan promosi.

”BKD wajib membaca PP No 11 tahun 2017 dan memahaminya dengan betul, karena dasar pengangkatannya itu.” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

18 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

19 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago