Garut

Bupati Garut: Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan, Rotasi Mutasi di Lakukan Bertahap

PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Untuk memaksimalkan pelayanan dan proses pembangunan, Pemerintah Kabupaten Garut secara bertahap melakukan rotasi mutasi guna mengisi kekosongan jabatan dibeberapa SKPD sesuai kebutuhan dan keahliannya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, saat melaksanakan pelantikan 3 Pejabat Administrator dan 95 pejabat pengawas dilingkungan Pemkab Garut yang berlangsung bersamaan dengan apel gabungan bersama seluruh SKPD dilapangan Setda Garut, Senin (12/8/2019).

Pelantikan ini menurut Rudy, adalah yang ketiga kalinya dilakukan disetiap apel pagi, tidak ada yang luar biasa dan akan terus dilakukan secara bertahap supaya tidak ada yang terlewat.

“Yang kosong itu cukup banyak, hampir 250 jabatan yang tentu harus diisi dengan keterbatasan SDM yang tersedia.”ucapnya

Hal ini dilakukan Rudy karena tim Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) menyoroti ketidak profesionalnya kabupaten Garut dalam menata organisasinya.

Baca Juga Kegagalan Pembangunan di Garut Bukti Ketidakmampuan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Memimpin

“ini diakibatkan mereka banyak melihat jabatan kosong di tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di tingkat SKPD, tentu dengan enam kali itu kita mengevaluasi terus jabatan–jabatan yang kosong di 21 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan dan dilingkungan SKPD Pemkab Garut.” ujarnya.

Diterangkan Rudy, setiap bulan pihaknya mendatangani tidak kurang 70 orang yang pensiun terutama diakhir–akhir semester 2, kalau itu dari kalangan Guru bisa diganti karena ada regulasi formasi yang formalitaskan oleh pemerintah pusat.

”Sedangkan untuk administrasi umum, meskipun kita sudah meminta tetapi agak sulit untuk dikabulkan, jadi kalau di kecamatan ada 2 kasi yang pensiun sangat sulit untuk mengisinya dalam waktu yang singkat,” terangnya.

Rudy megingatkan, kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) supaya dalam mutasi ini benar–benar mengkordinasikan dengan atasannya langsung, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat dijabatan baru berdasarkan promosi.

”BKD wajib membaca PP No 11 tahun 2017 dan memahaminya dengan betul, karena dasar pengangkatannya itu.” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

2 menit ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

1 jam ago

Ribuan Murid RA di Kabupaten Pangandaran Latihan Manasik Haji

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Suara bacaan do'a Talbiyah dilantunkan ribuan murid Raudhatul Athfal (RA) di…

1 jam ago

Hari Pohon Sedunia, DPRKPLH Ciamis Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Perindah Wilayah Permukiman

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hari Pohon Sedunia diperingati setiap tanggal 21 November. Momen penting ini…

2 jam ago

Agun Gunanjar Sebut Pilkada Sebagai Wujud Penerapan Nilai Pancasila

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud penerapan nilai-nilai dalam Pancasila karena…

7 jam ago

Jambore Kader Posyandu Kota Banjar, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Kesehatan menggelar Jambore Kader Posyandu, Kamis…

8 jam ago