Ciamis

Bupati Ciamis Gelar Rapat Bersama Tim DEPEKAB Bahas Kenaikan UMK

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melakukan pertemuan bersama Dewan Pengupah Kabupaten (DEPEKAB) Ciamis, Senin, (22/11/2021).

Dalam pertemuan yang digelar di Opproom Setda Ciamis tersebut membahas tentang kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Ciamis.

Wakil Ketua Dewan Pengupah Ciamis, Sukomo menyampaikan bahwa putusan sementara besaran kenaikan UMK Ciamis sebesar 0,92%.

Sukomo menyebutkan hasil tersebut adalah hasil dari penghitungan rumus yang sudah Pemerintah Pusat dan Provinsi atur.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya menyayangkan besaran kenaikan UMK yang tidak sampai pada 1%.

Bupati bersama Dewan Pengupah Ciamis juga menyadari bahwa Pemda tidak semena-mena mengatur kenaikan upah tersebut.

Herdiat pun berharap masyarakat bisa memahami terhadap regulasi aturan yang sudah Pemerintah Pusat dan Provinsi atur.

Herdiat menyebutkan, selain mengaju pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja juga pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jabar.

“Intinya kepada Pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,” katanya.

Herdiat pun berharap kepada masyarakat agar busa memahami terkait kenaikan UMK yang hanya berkisar Rp 17.000.

Pada tahun 2021 ini UMK Ciamis sebesar Rp 1.880.654,54. Jika naik Rp 17 ribu berarti UMK Ciamis tahun 2022 menjadi Rp 1.897.054.

“Mungkin yang kita inginkan kenaikan UMK berada pada kisaran 50%, namun semua sudah ada aturannya. Saya berharap masyarakat dapat memahaminya,” ucapnya.

Herdiat mengaku, pihaknya pun merasa kasihan terhadap masyarakat. Di harga-harga semakin naik, upah kerja mereka hanya sedikit.

Ia menambahkan, agenda putusan atau pleno menentukan besaran kenaikan UMK Ciamis pihaknya bersama dewan pengupahan akan mengagendakan waktu lebih lanjut.

Herdiat pun berharap, masyarakat khususnya para pekerja bisa memahami adanya hitungan perumusan upah tersebut.

“Mohon maaf bukan berarti Pemda Ciamis tidak merespon, namun kembali pada aturan yang berlaku. Semoga upaya dan kerja keras kita semuanya bisa menjadi nilai ibadah” ucapnya.

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

1 jam ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

4 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

4 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

4 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

5 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

8 jam ago