Info Klinik

BPOM Izinkan 8 Jenis Obat untuk Penanganan Covid-19

Pasundannews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah memberikan izin darurat. Izin itu di berikan untuk 8 jenis obat yang mendukung penanganan pasien terpapar Covid-19.

Izin tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat yang di terima wartawan dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu 14 Juli 2021) malam.

“Bahwa telah di tetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020,” tulis isi surat tersebut, yang di sampaikan Arya Sinulingga.

“Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas kesehatan dalam mengelola Obat yang di berikan EUA yang merupakan kewajiban adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas kesehatan,” demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran itu.

Mengitup dari PMJ News, adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat tersebut di tetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021 lalu.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, Kementerian BUMN selalu menyukai proses yang harus di lalui untuk obat Ivermectin.

Dia menyampaikan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

“Jadi sekarang setelah hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” jelas Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu pada 14 Juli 2021.

Ivermectin merupakan obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.

“Semoga obat ini dapat di akses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” jelasnya.

8 Jenis Obat

Berikut ini 8 obat terapi pasien Covid-19 yang di beri izin BPOM:

1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Imunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azitromisin
8. Deksametason (tunggal).

Feri Johansah

Leave a Comment
Share
Published by
Feri Johansah

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

19 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

20 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago