Info Klinik

BPOM Izinkan 8 Jenis Obat untuk Penanganan Covid-19

Pasundannews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah memberikan izin darurat. Izin itu di berikan untuk 8 jenis obat yang mendukung penanganan pasien terpapar Covid-19.

Izin tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat yang di terima wartawan dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu 14 Juli 2021) malam.

“Bahwa telah di tetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020,” tulis isi surat tersebut, yang di sampaikan Arya Sinulingga.

“Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas kesehatan dalam mengelola Obat yang di berikan EUA yang merupakan kewajiban adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas kesehatan,” demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran itu.

Mengitup dari PMJ News, adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat tersebut di tetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021 lalu.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, Kementerian BUMN selalu menyukai proses yang harus di lalui untuk obat Ivermectin.

Dia menyampaikan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

“Jadi sekarang setelah hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” jelas Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu pada 14 Juli 2021.

Ivermectin merupakan obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.

“Semoga obat ini dapat di akses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” jelasnya.

8 Jenis Obat

Berikut ini 8 obat terapi pasien Covid-19 yang di beri izin BPOM:

1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Imunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azitromisin
8. Deksametason (tunggal).

Feri Johansah

Leave a Comment
Share
Published by
Feri Johansah

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

4 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

1 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago