Ilustrasi Obat (Pixabay)
Pasundannews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah memberikan izin darurat. Izin itu di berikan untuk 8 jenis obat yang mendukung penanganan pasien terpapar Covid-19.
Izin tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat yang di terima wartawan dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu 14 Juli 2021) malam.
“Bahwa telah di tetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020,” tulis isi surat tersebut, yang di sampaikan Arya Sinulingga.
“Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas kesehatan dalam mengelola Obat yang di berikan EUA yang merupakan kewajiban adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas kesehatan,” demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran itu.
Mengitup dari PMJ News, adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat tersebut di tetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021 lalu.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, Kementerian BUMN selalu menyukai proses yang harus di lalui untuk obat Ivermectin.
Dia menyampaikan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
“Jadi sekarang setelah hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” jelas Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu pada 14 Juli 2021.
Ivermectin merupakan obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.
“Semoga obat ini dapat di akses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” jelasnya.
Berikut ini 8 obat terapi pasien Covid-19 yang di beri izin BPOM:
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Imunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azitromisin
8. Deksametason (tunggal).
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…
BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Komisi I DPR) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro tampil superior dan resmi…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Paris Saint-Germain (PSG) meraih kemenangan telak 4-1 atas Montpellier dalam lanjutan…
Leave a Comment