PASUNDANNEWS.COM, MAJALENGKA – HP (35) Ibu rumah tangga yang berkedok menjadi mucikari prostitusi online berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka pada hari Jumat, (28/02). Sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Majalengka.
Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil ungkap adanya dugaan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Whatsapp yang dilancarkan oleh salah seorang ibu rumah tangga.
“Pelaku menawarkan dengan cara mengirimkan foto sejumlah gadis yang dijualnya kepada para pria hidung belang melalui media Whatsapp,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH. Pada saat konferensi pers, Rabu (03/02/2020).
Didalami lebih lanjut, polisi menemukan hasil chatingan dari telepon genggam mucikari dengan pria hidung belang telah melakukan transaksi sekaligus memberi fasilitas kamar hotel kepada pria tersebut.
Setelah ditelusuri terungkap pihak kepolisian menemukan adanya seorang pria menggaet 2 (Dua) Wanita sekaligus disalah satu kamar hotel di Majalengka.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (Tiga) unit Smart Phone merk SAMSUNG J7 PRIME warna putih, OPPO A5S model CPH1909 warna merah, VIVO 1609 warna putih silver, Berupa uang tunai senilai Rp. 1.700.000,. dan Screenshot (Tangkap Layar) postingan dari aplikasi Whatsapp milik pelaku.
Dari pengakuan mucikari ia biasa membanderol dengan harga 1.500.000,. (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan mendapat imbalan Rp. 50.000,. (Lima Puluh Ribu Rupiah) per-PSK.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,. (satu miliar rupiah),” tandas AKBP Bismo.
(pasundannews/Rick)