Ciamis

Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Rudakpaksa Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis mengamankan seorang ayah tiri berinisial AS (42) yang melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Pelaku rela merudakoaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga melahirkan.

AS yang merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg itu sudah melakukan aksi bejatnya hingga 7 kali.

Kelakuan bejat AS diketahui saat sang Ibu dari anak tersebut melihat anaknya telah melahirkan pada Selasa 21 Februari 2023.

Setelah mengetahui hal itu, sang Ibu pun curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan, pihaknya mengamankan AS setelah adanya laporan dari ibu korban.

“Kami amankan AS atas dasar laporan dari ibu korban. Pelaku kita tangkap di rumah korban tanpa perlawanan,” kata AKBP Tony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan

Tony menjelaskan, dalam melakukan aksinya, AS membujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan memberikan makanan kesukaan korban.

Sehingga korban pun dipaksa pelaku agar mau melayani dan memuaskan hasrat seksnya.

Setelah Polres Ciamis mendalami kasus tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 silam dan sudah melakukannya sebanyak 7 kali.

“Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp 20 ribu – Rp 50 ribu. Rumah kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama,” jelasnya.

Tony menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada saat melakukan aksinya pertama kali, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, perlawanan korban tidak menyurutkan niat pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya melakukan perbuatan tersebut.

“Saat melakukan itu sempat ada penolakan dari korban, kemungkinan ada ancaman dari pelaku,” paparnya.

Atas pebuatannya tersebut, AS sangkakan dengan denga pasal Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis Akibatkan Longsor dan Pergeseran Tanah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dengan mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti…

16 menit ago

Mahasiswa Asal Bandung dapat Hadiah Motor dari Rumah Makan NR Group Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Baru - baru ini, warga di gegerkan dengan undian Kupon yang berhadiah…

52 menit ago

Strategi Menarik Pengusaha Rumah Makan di Pangandaran Adakan Undian Motor

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Strategi menarik dilakukan melalui berbagai macam cara pengusaha untuk menarik para…

1 jam ago

Pipa Air Baku Perumdam Ciamis Terputus, Belasan Ribu Konsumen Harus Sabar Menanti Pasokan Air

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan dengan  intensitas tinggi sebabkan derasnya air Sungai Citanduy. Hal itu…

4 jam ago

Kang Danial kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Banjar 2024-2029 ke Markas PAN, Usung Misi Nawacara Kahuripan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kang Danial atau Dani Danial Mukhlis sambangi markas PAN (Partai Amanat…

11 jam ago

Pj Gubernur Jabar Tinjau Kesiapan Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati Majalengka

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau langsung kesiapan keberangkatan…

11 jam ago