Ciamis

Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Rudakpaksa Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis mengamankan seorang ayah tiri berinisial AS (42) yang melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Pelaku rela merudakoaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga melahirkan.

AS yang merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg itu sudah melakukan aksi bejatnya hingga 7 kali.

Kelakuan bejat AS diketahui saat sang Ibu dari anak tersebut melihat anaknya telah melahirkan pada Selasa 21 Februari 2023.

Setelah mengetahui hal itu, sang Ibu pun curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan, pihaknya mengamankan AS setelah adanya laporan dari ibu korban.

“Kami amankan AS atas dasar laporan dari ibu korban. Pelaku kita tangkap di rumah korban tanpa perlawanan,” kata AKBP Tony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan

Tony menjelaskan, dalam melakukan aksinya, AS membujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan memberikan makanan kesukaan korban.

Sehingga korban pun dipaksa pelaku agar mau melayani dan memuaskan hasrat seksnya.

Setelah Polres Ciamis mendalami kasus tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 silam dan sudah melakukannya sebanyak 7 kali.

“Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp 20 ribu – Rp 50 ribu. Rumah kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama,” jelasnya.

Tony menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada saat melakukan aksinya pertama kali, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, perlawanan korban tidak menyurutkan niat pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya melakukan perbuatan tersebut.

“Saat melakukan itu sempat ada penolakan dari korban, kemungkinan ada ancaman dari pelaku,” paparnya.

Atas pebuatannya tersebut, AS sangkakan dengan denga pasal Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Kolaborasi Yaki bersama Jabar Bergerak Gelar Baksos di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Yayasan Amanah Kebaikan Insani (YAKI) Cimahi bersama Jabar Bergerak (Jaber) melaksanakan…

6 jam ago

Baznas Kota Banjar Salurkan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Mekarharja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar kembali menyalurkan bantuan pembangunan…

15 jam ago

Pemuda Muhammadiyah Gelar Pasar Murah dan Seminar Nasional, Upaya Kuatkan Pangan di Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Ciamis menggelar Gerakan Pasar Murah…

1 hari ago

Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Kamar Kos

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kasus wanita yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Ciamis menambah daftar catatan…

1 hari ago

Pemkab Ciamis Gelar Musrenbang, Selaraskan Pembangunan Daerah untuk Ciamis Maju dan Berkelanjutan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis menggelar Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2026, Senin…

1 hari ago

Hari Buruh 2025, Polres Banjar Ajak Sarbumusi dan KSPSI Gelar Mancing Ikan Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM  - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Banjar menggelar acara…

2 hari ago