Ciamis

Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Rudakpaksa Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis mengamankan seorang ayah tiri berinisial AS (42) yang melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Pelaku rela merudakoaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga melahirkan.

AS yang merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg itu sudah melakukan aksi bejatnya hingga 7 kali.

Kelakuan bejat AS diketahui saat sang Ibu dari anak tersebut melihat anaknya telah melahirkan pada Selasa 21 Februari 2023.

Setelah mengetahui hal itu, sang Ibu pun curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan, pihaknya mengamankan AS setelah adanya laporan dari ibu korban.

“Kami amankan AS atas dasar laporan dari ibu korban. Pelaku kita tangkap di rumah korban tanpa perlawanan,” kata AKBP Tony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan

Tony menjelaskan, dalam melakukan aksinya, AS membujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan memberikan makanan kesukaan korban.

Sehingga korban pun dipaksa pelaku agar mau melayani dan memuaskan hasrat seksnya.

Setelah Polres Ciamis mendalami kasus tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 silam dan sudah melakukannya sebanyak 7 kali.

“Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp 20 ribu – Rp 50 ribu. Rumah kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama,” jelasnya.

Tony menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada saat melakukan aksinya pertama kali, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, perlawanan korban tidak menyurutkan niat pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya melakukan perbuatan tersebut.

“Saat melakukan itu sempat ada penolakan dari korban, kemungkinan ada ancaman dari pelaku,” paparnya.

Atas pebuatannya tersebut, AS sangkakan dengan denga pasal Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

2 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

12 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

15 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

15 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

15 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

15 jam ago