Ciamis

Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Rudakpaksa Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis mengamankan seorang ayah tiri berinisial AS (42) yang melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Pelaku rela merudakoaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga melahirkan.

AS yang merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg itu sudah melakukan aksi bejatnya hingga 7 kali.

Kelakuan bejat AS diketahui saat sang Ibu dari anak tersebut melihat anaknya telah melahirkan pada Selasa 21 Februari 2023.

Setelah mengetahui hal itu, sang Ibu pun curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan, pihaknya mengamankan AS setelah adanya laporan dari ibu korban.

“Kami amankan AS atas dasar laporan dari ibu korban. Pelaku kita tangkap di rumah korban tanpa perlawanan,” kata AKBP Tony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan

Tony menjelaskan, dalam melakukan aksinya, AS membujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan memberikan makanan kesukaan korban.

Sehingga korban pun dipaksa pelaku agar mau melayani dan memuaskan hasrat seksnya.

Setelah Polres Ciamis mendalami kasus tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2021 silam dan sudah melakukannya sebanyak 7 kali.

“Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp 20 ribu – Rp 50 ribu. Rumah kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama,” jelasnya.

Tony menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada saat melakukan aksinya pertama kali, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, perlawanan korban tidak menyurutkan niat pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya melakukan perbuatan tersebut.

“Saat melakukan itu sempat ada penolakan dari korban, kemungkinan ada ancaman dari pelaku,” paparnya.

Atas pebuatannya tersebut, AS sangkakan dengan denga pasal Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Banjar Gelar Latihan Menembak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota, Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan…

2 jam ago

BLUD Puskesmas Purwaharja 2 Gelar Lokakarya Mini Triwulanan, Tingkatkan Pembangunan Kesehatan Masyarakat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD Puskesmas Purwaharja 2, Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar pertemuan lokakarya…

2 jam ago

Kolaborasi Pemkab Pangandaran bersama Dewan Kebudayaan dan RSHI Lestarikan Budaya Lokal

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjalin kolaborasi bersama…

2 jam ago

MDPN Ciamis Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Notaris Diminta Beri Pelayanan Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui berbagai program strategis. Salah satu…

2 jam ago

Desa Cibeureum Wakili Kota Banjar dalam Lomba Kampung KB Tingkat Jawa Barat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjar melaksanakan kegiatan…

8 jam ago

HMI Rekomendasikan Ekonomi Kerakyatan sebagai Simpul Kemandirian Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis memandang bahwa Kabupaten Ciamis memiliki…

19 jam ago