PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan memanggil Edy Permana Selaku Kepala Desa untuk dimintai keterangan.
”Laporan money politik sudah masuk ke Bawaslu, dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ke jelasan laporan tersebut,” Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Parahutan, jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan sanksi pidana.
“Hukumannya 2 Tahun penjara dan Denda 24 Tahun,” jelasnya, Senin (22/04) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasrkan rapat pleno yang sudah digelar.
“Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (iing/tiara)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak bersama ayahnya di Dusun Tanjung, RT 14/RW 03, Desa…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Ujang Endin Indrawan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Pangandaran ke Partai…
PASUNDAN NEWS - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tengah kebingungan sebab dua tokoh kuat yang digadang-gadang akan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pelaku pembunuhan di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis merupakan seorang pria yang…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan pentingnya literasi…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman sampaikan bahwa pemprov…
Leave a Comment