PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan memanggil Edy Permana Selaku Kepala Desa untuk dimintai keterangan.
”Laporan money politik sudah masuk ke Bawaslu, dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ke jelasan laporan tersebut,” Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Parahutan, jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan sanksi pidana.
“Hukumannya 2 Tahun penjara dan Denda 24 Tahun,” jelasnya, Senin (22/04) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasrkan rapat pleno yang sudah digelar.
“Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (iing/tiara)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengimbau para pemudik agar bisa mengutamakan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus mengalami…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Cuaca esktrem di wilayah Kabupaten Ciamis ditandai dengan hujan intensitas tinggi…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Banjar menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan dukungan pengesahan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik menuju kampung halaman mulai ramai dan lancar memasuki H-3…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan melakukan kunjungan kepada para…
Leave a Comment