PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan memanggil Edy Permana Selaku Kepala Desa untuk dimintai keterangan.
”Laporan money politik sudah masuk ke Bawaslu, dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ke jelasan laporan tersebut,” Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Parahutan, jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan sanksi pidana.
“Hukumannya 2 Tahun penjara dan Denda 24 Tahun,” jelasnya, Senin (22/04) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasrkan rapat pleno yang sudah digelar.
“Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (iing/tiara)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment