PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan memanggil Edy Permana Selaku Kepala Desa untuk dimintai keterangan.
”Laporan money politik sudah masuk ke Bawaslu, dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ke jelasan laporan tersebut,” Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Parahutan, jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan sanksi pidana.
“Hukumannya 2 Tahun penjara dan Denda 24 Tahun,” jelasnya, Senin (22/04) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasrkan rapat pleno yang sudah digelar.
“Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (iing/tiara)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…
BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…
Leave a Comment