PASUNDANNEWS.COM, SUBANG – Terkait dugaan money politic yang terjadi di Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini akan memanggil Edy Permana Selaku Kepala Desa untuk dimintai keterangan.
”Laporan money politik sudah masuk ke Bawaslu, dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ke jelasan laporan tersebut,” Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Parahutan, jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan sanksi pidana.
“Hukumannya 2 Tahun penjara dan Denda 24 Tahun,” jelasnya, Senin (22/04) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasrkan rapat pleno yang sudah digelar.
“Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (iing/tiara)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menfasilitasi penyandang disabilitas Cerebral Palsy mendapatkan bantuan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DP (Dewan Pengurus) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ciamis menyerahkan Uang…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksnakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo melaksanakan reses masa sidang 2024-2025. Kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Ngadimin Purnama Susila menggelar reses masa sidang…
Leave a Comment