Ciamis

Bawaslu Ciamis Tanggapi Aduan Gertak Terkait Pengawasan Pilkada 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis turut menanggapi atas adanya aduan Gertak (Gerakan Kotak Kosong) terkait pengawasan Pilkada 2024.

Diketahui, aduan tersebut disampaikan Gertak dalam audiensi di Kantor Bawaslu Ciamis, pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menjelaskan tentang kewenangan Bawaslu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK yang diduga melanggar aturan.

Pertama, ia menanggapi aduan bahwa banyak APK yang dipasang di luar titik yang diizinkan, bahkan di lokasi yang diduga melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Berdasarkan surat keputusan (SK) dari KPU, titik APK hanya dipasang 1.653 titik yang telah ditentukan,” katanya kepada PasundanNews, Sabtu (2/11/2024).

Jajang menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan daftar APK yang diterima dari Panwascam se-Kabupaten Ciamis kepada Satpol PP.

“Utamanya terkait dengan APK terpasang yang melanggar Perda K3 dan kepada KPU Ciamis terkait APK yang berada di luar titik yang telah ditentukan,” katanya.

Jajang melanjutkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menurunkan APK,

“Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP nomor: 204/PM/02.02 K.JB-05/10/2024 dan KPU Ciamis nomor 205 /PM/02.02/K.JB-05/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Jajang, soal ketidaktegasan Bawaslu Ciamis dalam menindak pelanggaran APK.

Pihaknya telah mengintruksikan kepada jaran Panwascam untuk melakukan pendataan terhadap APK yang tidak sesuai titik yang ditentukan serta yang melanggar Perda K3,

“Data yang dihimpun lalu direkomendasikan kepada Satpol PP dan KPU Ciamis sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan penertiban,” paparnya.

Jajang mengaskan bahwa Bawaslu Ciamis tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menurunkan APK.

“Seandainya ada regulasi yang mengatur atau memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan penertiban secara langsung tentu sudah sejak awal bergerak melakukan penertiban,” tegasnya.

Ketiga, perihal desain APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas.

Kemudian, APK yang disediakan oleh KPU Ciamis untuk calon tunggal yang cenderung menyerupai media kampanye daripada specimen surat suara, tanpa mencantumkan logo resmi KPU.

Hal tersebut menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara pemilu tidak bersikap netral dan malah diduga mendukung satu pihak tertentu.

Jajang menjelaskan hal tersebut bisa dilihat pada KPT No. 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada.

Pada huruf B penyebaran bahan kampanye kepada umum, angka 2 desai bahan kampanye, huruf g disebutkan desain bahan kampanye yang akan dicetak sebagaimana dimaksud huruf f dapat memuat 10 setiap pasangan calon atau; 2) seluruh pasangan calon.

Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan KPU Ciamis Nomor 1167 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 hanya terdapat satu pasangan calon.

“Namun berdasarkan keputusan KPU Ciamis Nomor 1168 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut 1 adalah kolom kosong (kotak kosong) dan nomor 2 adalah pasangan calon atas nama Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra,” ungkapnya.

Sehingga, kata Jajang, dapat disimpulkan bahwa kotak kosong bukanlah pasangan calon, hanya saja disediakan sebagai bentuk pilihan atau opsi bagi masyarakat yang seandainya tidak berkenan memilih pasangan calon yang ada, bisa memilih kotak kosong.

Menwienya, dikarenakan menjadi opsi pilihan, maka memilih kotak kosong adalah bentuk penyaluran suara yang berarti tidak golput.

“Akan tetapi yang dilarang itu melakukan kekerasan, intimidasi, menjanjikan uang atau materi lainnya serta menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.
(Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

1 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago