Ciamis

Bapenda Ciamis Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ciakis kembali memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan yang tertuang dalam Perbup Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2023 ini berlaku untuk pembayaran bulan September hingga Desember 2023.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, jika wajib pajak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya dan melakukan pembayaran pada bulan tersebut maka dendanya tidak dibayarkan.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef pada PasundanNews, Senin (4/9/2023).

Aef menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda saja. Sementara wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak saja.

“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu dibayarkan,” jelasnya.

Aef menerangkan, penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.

Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2,” paparnya.

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2023.

Pelayanan Pajak Online di Bapenda Ciamis

Aef menambahkan, penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak hingga tahun pajak 2022.

Kebijakan atau program pemutihan denda ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat dilaksanakan secara online.

Masyarakat atau wajib pajak bisa mengaksesnya melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.

Aef pun mengajak kepada seluruh masyakarat agar bisa  memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut.

Selain itu, pihkanya juga mengajak masyakarat untuk ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang direalisakian untuk pembangunan daerah.

“Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya dan sama-sama masyarakat nikmati hasilnya,” (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago