Ciamis

Bapenda Ciamis Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ciakis kembali memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan yang tertuang dalam Perbup Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2023 ini berlaku untuk pembayaran bulan September hingga Desember 2023.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, jika wajib pajak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya dan melakukan pembayaran pada bulan tersebut maka dendanya tidak dibayarkan.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef pada PasundanNews, Senin (4/9/2023).

Aef menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda saja. Sementara wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak saja.

“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu dibayarkan,” jelasnya.

Aef menerangkan, penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.

Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2,” paparnya.

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2023.

Pelayanan Pajak Online di Bapenda Ciamis

Aef menambahkan, penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak hingga tahun pajak 2022.

Kebijakan atau program pemutihan denda ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat dilaksanakan secara online.

Masyarakat atau wajib pajak bisa mengaksesnya melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.

Aef pun mengajak kepada seluruh masyakarat agar bisa  memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut.

Selain itu, pihkanya juga mengajak masyakarat untuk ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang direalisakian untuk pembangunan daerah.

“Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya dan sama-sama masyarakat nikmati hasilnya,” (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

18 menit ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

23 menit ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

25 menit ago

DPR Dorong Pemerintah Jadi Mediator Konflik India-Pakistan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Komisi I DPR) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif…

29 menit ago

Jakarta Pertamina Enduro Kunci Gelar Juara Proliga 2025 Usai Tundukkan Popsivo

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro tampil superior dan resmi…

35 menit ago

PSG Bungkam Montpellier 4-1, Gonçalo Ramos Cetak Hattrick Jelang Final Liga Champions

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Paris Saint-Germain (PSG) meraih kemenangan telak 4-1 atas Montpellier dalam lanjutan…

38 menit ago