Ciamis

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus DPRD Ciamis Gelar Raker

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Ciamis laksanakan rapat kerja.

Raperda tersebut sebanyak 4 raperda yang dibahas DPRD Ciamis pada Senin (30/10/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis.

Ketua Pansus DPRD Ciamis Sarif Sutiarsa bersama Wakil Ketua Pansus, Nur Muttaqin memimpin langsung jalannya rapat kerja tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Pansus serta mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah.

Lalu, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas PRKPLH, dan seluruh SKPD terkait lainnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Ciamis, Kepala RSUD Kawali, serta perwakilan kepala puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Pansus DPRD Ciamis telah melakukan uji petik terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah ke beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Masih Ada Rumah Pengusaha Rumah Makan yang Tidak Melakukan Pencairan Pajak

Hasilnya, Pansus DPRD Ciamis menemukan masih ada pengusaha rumah makan yang tidak melakukan penarikan pajak restoran.

Dalam hal menjalankan usahanya, mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” kata Sarif.

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan pajak retribusi.

Sebagai upaya bersama membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen.

“Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen,” katanya.

Menurutnya, Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum, apabila pengusaha tidak menjalankannya, Pemda harus tegas memberikan sanksi.

“Sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu perlu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen terlebih dahulu,” ujarnya.

Sarif pun berharap kepada dinas terkait untuk gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan.

“Harus gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan agar PAD kita optimal,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Menerka Pasangan Calon Herdiat Sunarya, Aroma Pilkada di Ciamis Bak PILWAKADA

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Semakin hari geliat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Ciamis semakin dinamis. Berbagai…

2 jam ago

Pemprov Jabar Perkuat Jaringan Pembiayaan Perubahan Iklim di Forum Internasional

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemprov Jawa Barat memperkuat jaringan pembiayaan perubahan iklim dalam forum internasional.…

16 jam ago

Warga Solo Tumpah Ruah Antusias Ikuti Festival HUT BJB Bersama Andre Taulany & Friends

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB rayakan Festival bersama ATF (Andre Taulany & Friends) di…

16 jam ago

SMAN 1 Kawali Study Tour ke Yogyakarta, Dishub Ciamis Uji Kelayakan sebelum Pemberangkatan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SMAN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis laksanakan study tour ke Yogyakarta, Provinsi…

18 jam ago

Pastikan Keamanan Study Tour SMA Negeri 1 Banjar, Sembilan Unit Bus Lakukan Ram Check

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar, bersama dengan Satlantas Polres Banjar melakukan…

1 hari ago

Mengaku Berfikir Realistis, Sulyanati Fokus pada Bacalon Wakil Wali Kota di Pilkada Banjar 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Aktivis Eksponen Forum Peningkatan Status Kotif Banjar (FPSPKB), Sulyanati, terus menunjukkan…

1 hari ago