Ciamis

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus DPRD Ciamis Gelar Raker

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Ciamis laksanakan rapat kerja.

Raperda tersebut sebanyak 4 raperda yang dibahas DPRD Ciamis pada Senin (30/10/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis.

Ketua Pansus DPRD Ciamis Sarif Sutiarsa bersama Wakil Ketua Pansus, Nur Muttaqin memimpin langsung jalannya rapat kerja tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Pansus serta mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah.

Lalu, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas PRKPLH, dan seluruh SKPD terkait lainnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Ciamis, Kepala RSUD Kawali, serta perwakilan kepala puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Pansus DPRD Ciamis telah melakukan uji petik terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah ke beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Masih Ada Rumah Pengusaha Rumah Makan yang Tidak Melakukan Pencairan Pajak

Hasilnya, Pansus DPRD Ciamis menemukan masih ada pengusaha rumah makan yang tidak melakukan penarikan pajak restoran.

Dalam hal menjalankan usahanya, mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” kata Sarif.

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan pajak retribusi.

Sebagai upaya bersama membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen.

“Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen,” katanya.

Menurutnya, Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum, apabila pengusaha tidak menjalankannya, Pemda harus tegas memberikan sanksi.

“Sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu perlu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen terlebih dahulu,” ujarnya.

Sarif pun berharap kepada dinas terkait untuk gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan.

“Harus gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan agar PAD kita optimal,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago