Ciamis

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus DPRD Ciamis Gelar Raker

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Ciamis laksanakan rapat kerja.

Raperda tersebut sebanyak 4 raperda yang dibahas DPRD Ciamis pada Senin (30/10/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis.

Ketua Pansus DPRD Ciamis Sarif Sutiarsa bersama Wakil Ketua Pansus, Nur Muttaqin memimpin langsung jalannya rapat kerja tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Pansus serta mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah.

Lalu, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas PRKPLH, dan seluruh SKPD terkait lainnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Ciamis, Kepala RSUD Kawali, serta perwakilan kepala puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Pansus DPRD Ciamis telah melakukan uji petik terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah ke beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Masih Ada Rumah Pengusaha Rumah Makan yang Tidak Melakukan Pencairan Pajak

Hasilnya, Pansus DPRD Ciamis menemukan masih ada pengusaha rumah makan yang tidak melakukan penarikan pajak restoran.

Dalam hal menjalankan usahanya, mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” kata Sarif.

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan pajak retribusi.

Sebagai upaya bersama membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen.

“Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen,” katanya.

Menurutnya, Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum, apabila pengusaha tidak menjalankannya, Pemda harus tegas memberikan sanksi.

“Sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu perlu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen terlebih dahulu,” ujarnya.

Sarif pun berharap kepada dinas terkait untuk gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan.

“Harus gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan agar PAD kita optimal,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

1 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

12 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

14 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

14 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

14 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

15 jam ago