Ciamis

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus DPRD Ciamis Gelar Raker

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Ciamis laksanakan rapat kerja.

Raperda tersebut sebanyak 4 raperda yang dibahas DPRD Ciamis pada Senin (30/10/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis.

Ketua Pansus DPRD Ciamis Sarif Sutiarsa bersama Wakil Ketua Pansus, Nur Muttaqin memimpin langsung jalannya rapat kerja tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Pansus serta mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah.

Lalu, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas PRKPLH, dan seluruh SKPD terkait lainnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Ciamis, Kepala RSUD Kawali, serta perwakilan kepala puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Pansus DPRD Ciamis telah melakukan uji petik terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah ke beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Masih Ada Rumah Pengusaha Rumah Makan yang Tidak Melakukan Pencairan Pajak

Hasilnya, Pansus DPRD Ciamis menemukan masih ada pengusaha rumah makan yang tidak melakukan penarikan pajak restoran.

Dalam hal menjalankan usahanya, mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” kata Sarif.

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan pajak retribusi.

Sebagai upaya bersama membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen.

“Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen,” katanya.

Menurutnya, Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum, apabila pengusaha tidak menjalankannya, Pemda harus tegas memberikan sanksi.

“Sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu perlu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen terlebih dahulu,” ujarnya.

Sarif pun berharap kepada dinas terkait untuk gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan.

“Harus gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan agar PAD kita optimal,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

3 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

3 hari ago