Banjar

Ayah Bejat Ketagihan Gagahi Anak Sambungnya di Banjarsari Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aksi bejat dilakukan WS (54) yang tega menggagahi putri sambungnya di Desa Ciherang kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Tak tanggung-tanggung, WS melakukan aksi bejatnya kepada kedua anak sambungnya NSF (15) dan ON (22) selama enam tahun.

Kasus ini terjadi berawal dari WS menikahi seorang janda yang mempunyai dua anak gadis. Kedua anak yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban nafsu bejat sang ayah.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pelaku WS melakukan aksinya pertamakali kepada ON yang saat itu masih berusia 15 tahun.

“Yang pertama menjadi korban itu kakaknya, pada saat itu ON ini masih berumur 15 tahun dan sekarang sudah berumur 22 tahun masih kuliah,” kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga : Bapenda Ciamis Mulai Cetak SPPT PBB-P2, Targetkan PAD Rp 29,7 Miliar

Akmal meneruskan, setelah mencabuli ON, pelaku kemudian melakukan perbuatan yang sama kepada NSF.

“Sekarang ON sudah berumur 22 tahun, berarti WS sudah melakukan pencabulan tersebut selama kurang lebih 6 tahun,” tuturnya.

Akmal mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan WS berawal dari kecurigaan istrinya yang memergoki anak gadisnya NSF sedang berduaan didalam kamar.

“Dengan kecurigaan tersebut, akhirnya kakaknya ON mengaku kepada ibunya bahwa korban pencabulan yang pertama dilakukan WS yaitu dirinya enam tahun yang lalu dan sekarang menimpa adiknya yang baru berumur (16) tahun,” ungkapnya.

Modus WS untuk melakukan aksinya yaitu dengan melakukan tekanan psikis dan fisik kepada kedua korban

WS juga menjanjikan kepada korban akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi (kuliah).

Selain itu, WS juga mengancam kedua korban akan dibunuh jika aksi bejatnya tersebut dibongkar kepada orang lain.

Sehingga pelaku WS ini dengan bebas melakukan perbuatan cabul kepada dua anak sambungnya tersebut.

“Tetapi yang lebih miris pelaku mengancam akan membunuhnya jiga kedua anak tersebut membongkarnya,” ungkap Akmal.

Akmal menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Permen pengganti UUD no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar,”

(Pepi Irwan/PasundanNews.com)

Pepi Irawan

Leave a Comment

Recent Posts

Bupati Ciamis Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan…

21 jam ago

Remaja Hilang Setelah Lompat ke Sungai Citanduy Ditemukan Tak Bernyawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Remaja bermana Rizal (17) yang lompat ke Sungai Citanduy akhirnya ditemukan…

2 hari ago

Warga di Purwaharja Kota Banjar Antusias Belanja Bahan Pokok di Pasar Murah Ramadhan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perdagangan) Kota Banjar kembali gelar…

2 hari ago

Hujan Deras dan Angin Kencang di Kota Banjar Sebabkan Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kota Banjar Jawa Barat…

2 hari ago

Siswa SMAN 2 Banjar yang Terjun ke Sungai Citanduy Belum Ditemukan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Hari kedua pencarian Rizal, siswa SMA Negeri 2 Banjar yang terjun…

3 hari ago

Siswa SMAN 2 Kota Banjar Terjun ke Sungai Citanduy, Kepsek Agus Prasetiana Berikan Tanggapan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kepala SMA Negeri 2 Banjar, Agus Prasetiana memberikan klarifikasi terkait insiden…

3 hari ago