Kabupaten Tasikmalaya

Audiensi tidak dihadiri BPD dan Kepala Desa, IPPB Nilai Pemungutan Urunan Desa Melanggar Hukum

PasundanNews, Tasikmalaya – Para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda-Pemudi Babakanmuncang (IPPB) merasa kecewa karena BPD serta Kepala Desa Pasirsalam tidak menghadiri audiensi yang mereka lakukan.

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan legalitas pemungutan urunan desa. Apalagi, total nominal urunan tersebut cukup besar.

Dalam audiensi tersebut mempertanyakan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat BPD dengan persetujuan Kepala desa. Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa, Pembuatan perdes harus berdasarkan azaz kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan juga keterbukaan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait Perdes yang menjadi dasar Urunan Desa di Desa kami, jika ada. Jika tidak ada Perdesnya, maka itu bisa dikatakan pungli,” ujar Dede Kodir selaku ketua IPPB pada pasundannews.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Dede Kodir, BPD dan Kepala Desa tidak menghadiri audiensi tersebut. Terkait besaran pajak Desa Pasirsalam, menurutnya, berdasarkan Dana Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), pajak didesa Pasirsalam sebesar Rp 67.491.974.

“Urunan yang dipungut sebesar 100% yakni sebesar 67 juta rupiah. Kami hanya ingin memintan penjelasan dan evaluasi Perdes (jika ada). Kami tidak tahu alasan kenapa pihak tersebut menghindar dari audiens,” kata Dede.

Aduan dari masyarakat terkait urunan dan juga penindaklanjutan bagi para masyarakat wajib pajak yang tidak taat pajak oleh pihak Desa, semakin mencuat.

“Banyak masyarakat yang taat bayar pajak, merasa iri karena masyarakat yang tidak membayar pajak dan urunannya sampai sekarang tidak diberi punishment yang jelas,” terangnya.

Dede menyayangkan ketidakhadiran BPD dan Kepala Desa dalam audiensi tersebut. Padahal, dalam surat yang dikirimkan, ia meminta BPD untuk bisa menghadirkan Kepala Desa dan sekdes sebagai TAPDes, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Tuntutan kami ingin mengusulkan untuk Desa berani memperlihatkan Perdes tersebut, menghapuskan Urdes serta turun langsung memberikan edukasi dan funishmen bagi masyarakat yang tidak taat pajak. BPD memiliki fungsi legislasi, jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan,” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

13 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago