Kabupaten Tasikmalaya

Audiensi tidak dihadiri BPD dan Kepala Desa, IPPB Nilai Pemungutan Urunan Desa Melanggar Hukum

PasundanNews, Tasikmalaya – Para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda-Pemudi Babakanmuncang (IPPB) merasa kecewa karena BPD serta Kepala Desa Pasirsalam tidak menghadiri audiensi yang mereka lakukan.

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan legalitas pemungutan urunan desa. Apalagi, total nominal urunan tersebut cukup besar.

Dalam audiensi tersebut mempertanyakan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat BPD dengan persetujuan Kepala desa. Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa, Pembuatan perdes harus berdasarkan azaz kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan juga keterbukaan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait Perdes yang menjadi dasar Urunan Desa di Desa kami, jika ada. Jika tidak ada Perdesnya, maka itu bisa dikatakan pungli,” ujar Dede Kodir selaku ketua IPPB pada pasundannews.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Dede Kodir, BPD dan Kepala Desa tidak menghadiri audiensi tersebut. Terkait besaran pajak Desa Pasirsalam, menurutnya, berdasarkan Dana Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), pajak didesa Pasirsalam sebesar Rp 67.491.974.

“Urunan yang dipungut sebesar 100% yakni sebesar 67 juta rupiah. Kami hanya ingin memintan penjelasan dan evaluasi Perdes (jika ada). Kami tidak tahu alasan kenapa pihak tersebut menghindar dari audiens,” kata Dede.

Aduan dari masyarakat terkait urunan dan juga penindaklanjutan bagi para masyarakat wajib pajak yang tidak taat pajak oleh pihak Desa, semakin mencuat.

“Banyak masyarakat yang taat bayar pajak, merasa iri karena masyarakat yang tidak membayar pajak dan urunannya sampai sekarang tidak diberi punishment yang jelas,” terangnya.

Dede menyayangkan ketidakhadiran BPD dan Kepala Desa dalam audiensi tersebut. Padahal, dalam surat yang dikirimkan, ia meminta BPD untuk bisa menghadirkan Kepala Desa dan sekdes sebagai TAPDes, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Tuntutan kami ingin mengusulkan untuk Desa berani memperlihatkan Perdes tersebut, menghapuskan Urdes serta turun langsung memberikan edukasi dan funishmen bagi masyarakat yang tidak taat pajak. BPD memiliki fungsi legislasi, jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan,” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Kamar Kos

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kasus wanita yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Ciamis menambah daftar catatan…

24 menit ago

Pemkab Ciamis Gelar Musrenbang, Selaraskan Pembangunan Daerah untuk Ciamis Maju dan Berkelanjutan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis menggelar Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2026, Senin…

3 jam ago

Hari Buruh 2025, Polres Banjar Ajak Sarbumusi dan KSPSI Gelar Mancing Ikan Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM  - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Banjar menggelar acara…

1 hari ago

Festival Burung Berkicau di Situ Mustika, Cara Polres Banjar Promosikan Wisata Daerah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Ratusan penggemar burung dari berbagai daerah berkumpul di kawasan Wanawisata Situ…

1 hari ago

Dandim 0625/Pangandaran Berikan Motivasi kepada Peserta Rekrutmen TNI AD

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, M.IP., memberikan pengarahan dan…

2 hari ago

Taman Lansia Kota Banjar Gelap Gulita, Warga Khawatir Jadi Tempat Mesum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Taman Lansia yang terletak di Jalan KH Zaenal Mustofa, Kota Banjar,…

2 hari ago