Kabupaten Tasikmalaya

Audiensi tidak dihadiri BPD dan Kepala Desa, IPPB Nilai Pemungutan Urunan Desa Melanggar Hukum

PasundanNews, Tasikmalaya – Para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda-Pemudi Babakanmuncang (IPPB) merasa kecewa karena BPD serta Kepala Desa Pasirsalam tidak menghadiri audiensi yang mereka lakukan.

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan legalitas pemungutan urunan desa. Apalagi, total nominal urunan tersebut cukup besar.

Dalam audiensi tersebut mempertanyakan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat BPD dengan persetujuan Kepala desa. Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa, Pembuatan perdes harus berdasarkan azaz kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan juga keterbukaan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait Perdes yang menjadi dasar Urunan Desa di Desa kami, jika ada. Jika tidak ada Perdesnya, maka itu bisa dikatakan pungli,” ujar Dede Kodir selaku ketua IPPB pada pasundannews.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Dede Kodir, BPD dan Kepala Desa tidak menghadiri audiensi tersebut. Terkait besaran pajak Desa Pasirsalam, menurutnya, berdasarkan Dana Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), pajak didesa Pasirsalam sebesar Rp 67.491.974.

“Urunan yang dipungut sebesar 100% yakni sebesar 67 juta rupiah. Kami hanya ingin memintan penjelasan dan evaluasi Perdes (jika ada). Kami tidak tahu alasan kenapa pihak tersebut menghindar dari audiens,” kata Dede.

Aduan dari masyarakat terkait urunan dan juga penindaklanjutan bagi para masyarakat wajib pajak yang tidak taat pajak oleh pihak Desa, semakin mencuat.

“Banyak masyarakat yang taat bayar pajak, merasa iri karena masyarakat yang tidak membayar pajak dan urunannya sampai sekarang tidak diberi punishment yang jelas,” terangnya.

Dede menyayangkan ketidakhadiran BPD dan Kepala Desa dalam audiensi tersebut. Padahal, dalam surat yang dikirimkan, ia meminta BPD untuk bisa menghadirkan Kepala Desa dan sekdes sebagai TAPDes, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Tuntutan kami ingin mengusulkan untuk Desa berani memperlihatkan Perdes tersebut, menghapuskan Urdes serta turun langsung memberikan edukasi dan funishmen bagi masyarakat yang tidak taat pajak. BPD memiliki fungsi legislasi, jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan,” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Herman Sutrisno dan Jaber Kota Banjar Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Wandi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - dr. Herman Sutrisno bersama Jabar Bergerak (Jaber) memberikan bantuan kursi roda…

4 jam ago

Lapas Banjar Gelar Apel dan Ikrar Zero Handphone dan Narkoba

BERITA BANJAR, PASUNDANNWES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjar menggelar Apel dan Ikrar Zero Handphone dan…

15 jam ago

MUI Kota Banjar Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar resmi mengukuhkan jajaran pengurus barunya…

2 hari ago

Pemkab Ciamis Serukan Perayaan Qurban Tanpa Sampah Plastik

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Pemkab Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran…

2 hari ago

Perampokan Demokrasi Ekonomi di Meja Seleksi: Panitia Seleksi Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Melampaui Batas!

Harik Ash Shiddieqy Amrullah S.H., M.H - Ketum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani…

2 hari ago

Pemkot Banjar Serahkan SK kepada 106 CPNS Formasi 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 106 Calon Pegawai…

3 hari ago