Kabupaten Tasikmalaya

Audiensi tidak dihadiri BPD dan Kepala Desa, IPPB Nilai Pemungutan Urunan Desa Melanggar Hukum

PasundanNews, Tasikmalaya – Para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda-Pemudi Babakanmuncang (IPPB) merasa kecewa karena BPD serta Kepala Desa Pasirsalam tidak menghadiri audiensi yang mereka lakukan.

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan legalitas pemungutan urunan desa. Apalagi, total nominal urunan tersebut cukup besar.

Dalam audiensi tersebut mempertanyakan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat BPD dengan persetujuan Kepala desa. Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa, Pembuatan perdes harus berdasarkan azaz kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan juga keterbukaan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait Perdes yang menjadi dasar Urunan Desa di Desa kami, jika ada. Jika tidak ada Perdesnya, maka itu bisa dikatakan pungli,” ujar Dede Kodir selaku ketua IPPB pada pasundannews.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Dede Kodir, BPD dan Kepala Desa tidak menghadiri audiensi tersebut. Terkait besaran pajak Desa Pasirsalam, menurutnya, berdasarkan Dana Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), pajak didesa Pasirsalam sebesar Rp 67.491.974.

“Urunan yang dipungut sebesar 100% yakni sebesar 67 juta rupiah. Kami hanya ingin memintan penjelasan dan evaluasi Perdes (jika ada). Kami tidak tahu alasan kenapa pihak tersebut menghindar dari audiens,” kata Dede.

Aduan dari masyarakat terkait urunan dan juga penindaklanjutan bagi para masyarakat wajib pajak yang tidak taat pajak oleh pihak Desa, semakin mencuat.

“Banyak masyarakat yang taat bayar pajak, merasa iri karena masyarakat yang tidak membayar pajak dan urunannya sampai sekarang tidak diberi punishment yang jelas,” terangnya.

Dede menyayangkan ketidakhadiran BPD dan Kepala Desa dalam audiensi tersebut. Padahal, dalam surat yang dikirimkan, ia meminta BPD untuk bisa menghadirkan Kepala Desa dan sekdes sebagai TAPDes, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Tuntutan kami ingin mengusulkan untuk Desa berani memperlihatkan Perdes tersebut, menghapuskan Urdes serta turun langsung memberikan edukasi dan funishmen bagi masyarakat yang tidak taat pajak. BPD memiliki fungsi legislasi, jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan,” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

14 menit ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

10 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

13 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

13 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

13 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

13 jam ago