Banjar

ATR/BPN Kota Banjar Klarifikasi Hoaks Terkait Sertifikat Tanah Elektronik

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Beredar informasi yang mengklaim bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke bentuk elektronik akan dimusnahkan oleh pemerintah dan tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.

Narasi yang beredar di media sosial itu mengundang kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pemilik tanah yang masih memiliki sertifikat dalam bentuk kertas, seperti yang dikenal dengan sebutan “letter C”.

Namun, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Ruminah, S.Si., M.Eng., QRMP, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa sertifikat tanah lama, baik yang berupa kertas maupun girik, masih sah dan berlaku.

Ia menekankan bahwa sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama BPN tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya.

“Jadi, sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika pemilik tanah tidak menginginkannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, perubahan ke sertifikat elektronik merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam layanan pertanahan.

“Perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan,” imbuhnya.

Ruminah menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik secara masif akan membantu masyarakat lebih memahami dan mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan pertanahan.

Keamanan data juga dijamin, dengan adanya backup data yang terpusat di Kementerian ATR/BPN, yang mengurangi risiko kerugian akibat kebakaran atau kehilangan fisik sertifikat.

Terkait dengan peralihan ke sertifikat elektronik, Ruminah mengingatkan agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka segera mengurusnya.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau surat tanahnya masih berupa girik/letter C, segera berkoordinasi dengan kelurahan dan mendaftarkan tanahnya di kantor pertanahan untuk diproses sertifikatnya,” ungkapnya.

Ruminah menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi hoaks yang beredar, yang dapat menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran.

“Kami minta masyarakat jangan terprovokasi dengan informasi hoaks (tidak benar) tersebut. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.

(Hermanto/PasumdanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Operasi Penertiban Jukir Liar di Kota Banjar, Saber Pungli Ungkap Praktik Pungli yang Meresahkan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Tim Saber Pungli Kota Banjar menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir…

5 jam ago

Dinkes Kota Banjar Gelar Tes Kebugaran untuk Calon Jemaah Haji 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar menggelar tes kebugaran bagi calon jemaah…

5 jam ago

Mekanisme Program Kartu Berdaya Walikota Banjar Jadi Sorotan Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Program Kartu BERDAYA yang menjadi andalan pasangan Sudarsono-Supriana pada Pilwalkot Banjar…

5 jam ago

HMI Ciamis Gelar Audiensi bersama DPKP, Soroti Program Irigasi dan Embung Petani

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis menggelar audiensi bersama Dinas Pertanian dan…

1 hari ago

Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Pererat Hubungan dan Waspada Potensi Bencana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal 1446 H/ 2025 M tingkat Kabupaten Ciamis nampak diselimuti…

1 hari ago

Food Court Jadi Ikon Alun-alun Ciamis, DPRKPLH Ajak Pengunjung dan Pedagang Jaga Kebersihan Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Food Court menjadi salah satu ikon Alun-alun Kabupaten Ciamis. Hal tersebut…

1 hari ago