Nasional

Ajukan Prapadilan, Minta Polda Usut Kasus Chat Mesum Rizieq

JAKARTA, PASUNDANNEWS – Polda Metro Jaya diminta melanjutkan kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein setelah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita minta Polda Metro Jaya segera melaksanakan amar putusan. Kita desak pihak yang terlibat dalam kasus ini dipanggil dan diperiksa buat dibuka kembali kasus ini,” kata kuasa hukum pemohon praperadilan, Aby Febrianto Dunggio seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12/2020).

Aby mengatakan Polda Metro harus transparan jika kembali mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus dugaan chat mesum ini pun turut melibatkan tokoh publik.

“Ini salah satu perkara asusila yang menyangkut tokoh publik. Kita minta ini transparansi dari pihak kepolisian, kita minta semua harus transparan. Jangan sampai ada indikasi diskriminasi ulama,” kata dia.

Aby mengaku sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberitahu hasil putusan praperadilan yang memberi jalan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan chat mesum Rizieq.

“Koordinasi sambil menunggu salinan putusan,” ujarnya.

Terkait putusan praperadilan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya silahkan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengaku pihaknya bakal menentukan tindakan lebih lanjut setelah mendapat petikan putusan tersebut.

Sebagai informasi, pemohon dalam praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum ini adalah Jefri Azhar. Ia merupakan orang yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan chat mesum tersebut.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan langsung digelar pada 21 Desember.

Pada 22 Desember, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti.

Sidang dilanjutkan pembacaan kesimpulan pada 27 Desember. Kemudian putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno lewat sambungan telepon dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

2 menit ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

2 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

3 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

8 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago