Categories: Nasional

Ade Parlaungan: Labuhanbatu Harus Punya Identitas Budaya

PASUNDANNEWS.COM – Nilai-nilai budaya lokal dewasa ini kian luntur, bahkan menghilang di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Kecenderungan ini hampir terlihat dalam perikehidupan baik sosial, politik, maupun hukum.

Hal ini di katakan oleh akademisi dan juga sekaligus rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade Parlaungan Nasution dalam acara kegiatan Diskusi Budaya Melayu yang diselenggarakan oleh Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Gedung KNPI Labuhanbatu, Jln. SM. Raja, Rantauprapat, 10/09.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah kabupaten labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Ade

Untuk itu, Ade juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi merumuskan dan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara filosofi menjadi landasan dan pandangan hidup masyarakat Kabupaten Labuhanbatu baik dalam tata cara protokoler seperti bentuk bangunan yang berarsitekkan budaya Melayu, pengunaan baju Melayu, pengajaran muatan lokal aksara Arab Melayu pada murid sekolah dasar dan tari persembahan dalam setiap acara resmi dan yang paling penting adalah etos kerja berdasarkan budaya melayu yang menuntuk kesetiaan, ulet, tekun, kejujuran, ksatria dan toleransi.

Menurut Ade Parlaungan Nasution, Penetapan Identitas kebudayaan daerah merupakan tugas wajib daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

“Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan.semangat UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah baik tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya,” terangnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago