Categories: Nasional

Ade Parlaungan: Labuhanbatu Harus Punya Identitas Budaya

PASUNDANNEWS.COM – Nilai-nilai budaya lokal dewasa ini kian luntur, bahkan menghilang di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Kecenderungan ini hampir terlihat dalam perikehidupan baik sosial, politik, maupun hukum.

Hal ini di katakan oleh akademisi dan juga sekaligus rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade Parlaungan Nasution dalam acara kegiatan Diskusi Budaya Melayu yang diselenggarakan oleh Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Gedung KNPI Labuhanbatu, Jln. SM. Raja, Rantauprapat, 10/09.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah kabupaten labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Ade

Untuk itu, Ade juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi merumuskan dan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara filosofi menjadi landasan dan pandangan hidup masyarakat Kabupaten Labuhanbatu baik dalam tata cara protokoler seperti bentuk bangunan yang berarsitekkan budaya Melayu, pengunaan baju Melayu, pengajaran muatan lokal aksara Arab Melayu pada murid sekolah dasar dan tari persembahan dalam setiap acara resmi dan yang paling penting adalah etos kerja berdasarkan budaya melayu yang menuntuk kesetiaan, ulet, tekun, kejujuran, ksatria dan toleransi.

Menurut Ade Parlaungan Nasution, Penetapan Identitas kebudayaan daerah merupakan tugas wajib daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

“Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan.semangat UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah baik tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya,” terangnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago