Banjar

301 Narapidana Lapas Kelas IIB Banjar Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 301 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar mendapatkan Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.

Remisi diberikan oleh Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati usai upacara pengibaran bendera merah putih di Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar, pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Kalapas Kelas IIB Banjar, Amico Balalembang, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak narapidana yang diatur oleh Undang-Undang.

“Pemberian remisi ini didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Amico.

Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yaitu mereka yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi, mencapai 299 orang.

Sementara itu, sebanyak dua narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2024 setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Menurut data per 17 Agustus 2024, jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar adalah 357 orang, terdiri dari 22 tahanan dan 335 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.

“Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang tetap harus menjalani sisa pidana setelah menerima remisi, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah masa pidananya dikurangkan dengan remisi,” jelas Amico.

Lebih lanjut, Amico menjelaskan bahwa ada 34 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi.

“Sebagian dari mereka belum memenuhi syarat administratif, seperti belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan atau sedang menjalani hukuman disiplin,” tambahnya.

Dari 301 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 118 orang adalah narapidana yang menjalani pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Amico menyebutkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

“Saya berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujar Amico Balalembang.

Amico juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu narapidana dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti.

“Kita ingin mereka kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik dan siap untuk berkontribusi positif,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025 Terpantau Ramai Lancar di Pospam Cisaga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik Lebaran 2025 dari arah Jawa Tengah menuju barat, terpantau ramai…

6 menit ago

Program “Pekarangan Pangan Lestari”, Kapolres Banjar Bersama Bhayangkari Tanam Sayuran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Tyas Rahardi, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Banjar, Ny.…

10 menit ago

H+3 Lebaran, Arus Balik di Kota Banjar Terpantau Ramai Lancar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memasuki H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah, arus balik dari Jawa Tengah…

20 menit ago

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Satlantas Polres Banjar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

BERITA BANJAR PASUNDANNEWS.COM - Satlantas Polres Banjar melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus…

20 jam ago

Warga Keluhkan Kondisi Tugu Adipura Kota Banjar yang Terkesan Tak Terawat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -  Warga keluhkan Tugu Adipura Kota Banjar yang terkesan tidak terawat. Tugu…

20 jam ago

Seorang Penumpang Ditemukan Meninggal Dalam Bus di Terminal Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang penumpang bus jurusan Cilacap-Tasik ditemukan meninggal dunia dalam bus di…

21 jam ago