Opini

2020: Silang ‘Sengkarut’ Antara Pandemi dan Korupsi

Penulis : Bidang KPP HMI Komisariat Hukum Unisba
PASUNDANNEWS.COM – Tahun 2020 merupakan paling berat bagi seluruh negara di dunia karena harus menghadapi situasi pandemi covid-19 yang berdampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan.
Indonesia sendiri terhitung bulan Maret 2020 merasakan dampak nyata dari wabah covid-19. Banyak sekali sendi kehidupan yang terpaksa lumpuh, salah satunya adalah sendi perekonomian. Terhitung dari awal hingga bulan agustus 2020 masyarakat Indonesia bahu membahu untuk keluar dari situasi yang sungguh pelik ini.
Pemerintah dengan kebijakan dan tindakan yang konkret dengan saling membantu, tolong menolong dan bersama-sama dalam menyikapi wabah ini, dengan taglinenya yang cukup massif #RakyatBantuRakyat.
Namun semua upaya tersebut runtuh seketika dan ternodai oleh salah tindakan yang sangat keji yakni tindakan Korupsi.
Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi atau kelompoknya/keluarganya.
Korupsi cenderung meningkat dalam satu periode pertumbuhan sarta modernitas yang cepat, karena perubahan nilai-nilai, sumber baru kekayaan dan kekuasaan serta perluasan pemerintahan. Korupsi merupakan satu bentuk kejahatan modern.
Sebagai kejahatan modern, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak hanya mengancam keseimbangan negara, namun juga menodai prinsip keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, bahkan misi agama. Ketika agama datang mendeklarasikan prinsip keadilan, kejujuran dan penggunaan kewenangan sesuai fungsinya, tindakan korupsi justru melawan semua itu.
Ketika Allah mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi (Al-Baqarah [2]: 30), sikap amanah adalah sebuah keniscayaan yang tak bisa ditawar. (Junaidi, I. K. (2017). Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia. Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 72 dan 73).
Apa yang ada di benak kita saat menyaksikan penampilan para pejabat publik? Menyandang jabatan yang tak gampang diduduki orang, pastilah ia sudah berada pada taraf ekonomi bukan orang sembarang. Sudah dapat dibayangkan betapa masa pandemi tidak akan menjadi masalah secara finansial baginya dibanding orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal. Namun siapa sangka tetiba kita mendengar baru-baru ini, dua pejabat publik menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
dalam waktu tak terlalu lama siapa pun dia, muncullah pertanyaan masyarakat akar rumput mengapa dirinya memilih menjadi korup dari pada jujur dan bersyukur atas nikmat yang tak terukur.
Rasa prihatin dan keresahan di tengah masyarakat sepertinya sudah lama tersemai dan sudah menjadi barang tentu bahwa kerugian dialami oleh negara dalam berbagai sektor. Sudah banyak sekali kalangan yang membahas dampak korupsi. Namun kejadian terus berulang dengan pelaku yang berbeda sesuai masanya.
Publik pun sudah sangat paham, korupsi merupakan sebuah kejahatan White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih). Artinya kejahatan yang hanya dapat dieksekusi oleh mereka yang mempunyai wewenang atau otoritas.
Dari beberapa literatur menyebutkan bahwa korupsi menjadikan pertumbuhan ekonomi negara melemah ditunjukkan dengan angka  kemiskinan bertambah, penghasilan yang timpang dan berimbas pada tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Tanzi dan Davoodi (1997) mengidentifikasi 4 (empat) dampak buruk korupsi yakni rendahnya pertumbuhan ekonomi, investasi publik yang lebih tinggi, pendapatan pemerintah yang lebih rendah, pengeluaran lebih rendah pada operasi bisnis dan rendahnya kualitas infrastruktur.
Hasil kajian NGO global anti korupsi itu menunjukkan, semakin parah tingkat korupsi di suatu negara, semakin tinggi ketimpangan pendapatan yang terjadi di negara tersebut. Artinya, korupsi membuat si kaya semakin kaya dan si miskin tambah miskin. (Tanzi, V., Davoodi, H., (1997), Corruption, public investment, and growth. IMF Working Paper WP/97/139).
Selanjutnya Tanzi menyatakan korupsi menurunkan kemampuan pemerintah mencegah kegagalan pasar. Hasil analisis TI juga menunjukkan, semakin tinggi korupsi di suatu negara, semakin tinggi pula tingkat pengangguran di negara bersangkutan.
Selanjutnya, hasil penelitian Treisman (2000) bertajuk “The Causes of Corruption: A Cross-National Study” menemukan bukti ada hubungan terbalik antara korupsi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, semakin tinggi korupsi di suatu negara, semakin rendah kinerja ekonomi negara tersebut.  (Tanzi, V., (1998), Corruption around the world: causes, scope and cures. IMF Staff Papers 45, 559–594).
Sempalan dalil Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” tampaknya menjadi klop untuk menggambarkan penguasa yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya.  Korupsi pada dalil Acton tersebut bukan hanya terkait uang, melainkan juga politik atau kebijakan (Ismantoro Dwi Yuwono/2015).
Korupsi Dana Bansos Covid-19
Kondisi pandemi Covid-19 ini, di tengah-tengah masyarakat khawatir akan Kesehatan dan finansialnya Korupsi masih saja terjadi. Dilansir dari Kompas.com bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Dugaan korupsi bantuan sosial ini lantas menjadi sorotan publik karena dinilai ironis di tengah situasi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Ada enam orang yang diamankan KPK dalam OTT itu. Namun, nama Juliari tidak masuk dalam rombongan yang terjaring oleh KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari pun menyerahkan diri ke KPK dan akhirnya ditahan setelah diperiksa hingga sore hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. “Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS(Matheus)”.
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
Selama Mei sampai dengan November 2020, Matheus dan Adi pun membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus.
Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga fee yang diterima mencapai Rp 12 miliar yang Rp 8,2 di antaranya diberikan kepada Juliari melalui Adi. “Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari),” kata Firli.
Sementara itu, pada periode kedua, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 berjumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Atas perbuatannya itu, Juliari pun disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi dalam Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Dilansir dari CNN Indonesia; Bahwa Kronologi Ekspor yang jerat Edhy Prabowo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster, Pada Rabu (25/11/2020).
Dimulai dengan Menteri KKP Periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster melalui peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP menggantikan Susi Pudjiasututi pada 23 Oktober 2019. Desember 2019 Edhy melemparkan wacana pembukaan keran ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya benih lobster.
Susi menyuarakan penolakannya terhadap rencana ekspor benih lobster melalui media sosial Twitter maupun dalam diskusi di media.
Ekspor benih lobster sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistika (BPS) : pada bulan juni 2020 tercatat 32 Kg, pada bulan juli 2020 tercatat 1.389 Kg, dan pada bulan agustus tercatat 4.216 Kg.
Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KPP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada mei 2020.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Edhy dan sejumlah orang lainnya pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Hawaii. Edhy ditangkap terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih lobster. Malam harinya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Dugaan suap korupsi terhadap Edhy Prabowo sekitar Rp. Rp3,4 miliar dan US$100ribu. Pihak-pihak terkait dalam kasus ini adalah Pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Dan Penerima: Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Atas kasus tersebut Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pandangan Bidang KPP HMI Komisariat Hukum Unisba
Dua kasus korupsi diatas menjadi tontonan publik yang sangat mengerikan, penyakit kanker yang di idap oleh negara ini harus secepatnya di hilangkan, jangan sampai berjamur dan terus berkembang biak. Negara menurut Frederick Engels, merupakan kekuatan yang lahir dari masyarakat, yang kemudian menempatkan dirinya di atas dan mengasingkan diri dari masyarakat.
Lontaran dari Frederick Engels dapat diinterpretasikan bahwa pejabat negara, sebagai aktor dari negara itu sendiri, ketika mereka pertama kali diangkat sebagai pejabat, secara ideal, mereka adalah representasi dari rakyat dan lahir dari rakyat.
Namun, ketika pejabat telah dilahirkan oleh masyarakat, kemudian dalam menjalankan pekerjaannya sebagai public servan (perealisasi kepentingan rakyat) menjauh dari pekerjaannya yakni melayani kepentingan masyarakat, dan lebih mengorientasikan jabatannya pada pengejaran kepentingan pribadi, yakni pemburuan terhadap hasrat yang tak pernah terpuaskan.
Pada saat pejabat negara menjauh atau bahkan mengasingkan dirinya dari kepentingan rakyat dan kemudian lebih mementingkan kepentingan sendiri, maka pada saat inilah dan pada titik inilah terjadinya keretakan antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif.
Jabatan adalah kekuatan dan kekuasaan, ketika kekuatan dan kekuasaan ini berada di tangan para pejabat korup- pejabat (Negara) yang mengasingkan diri dari kepentingan rakyat, maka yang akan terjadi bahwasanya Republik Demokrasi akan mereka ubah maknanya menjadi republik para koruptor dan demokrasinya adalah demokrasi yang melayani kepentingan individu, bukan lagi kepentingan rakyat.
Korupsi lama kelamaan akan menjadi budaya di negara indonesia karena perbuatan tersebut kerap sekali terjadi di negara ini, walaupun setiap periode kita memilih pemimpin yg baru namun perbuatan tersebut terus terulang karena pada dasarnya tidak ada kebijakan hukum yang menjamin atas perbuatan korupsi itu tidak terjadi lagi. sistem demokrasi dan hukum di negara ini tidak akan berjalan dengan baik jika para pemangku jabatan masih saja menjadi benalu di tubuh negara dibuktikan dengan perbuatannya yang korup.
Akibat dari perbuatan ini, pemerintah ataupun para pemangku jabatan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, lebih jauh dari pada itu masyarakat akan bersifat bodo amat dengan pemerintah. Hal ini sebagai suatu bentuk kekecewaan mereka terhadap tata kelola pemerintahan yg begitu buruk dengan hanya mementingkan individu mereka namun kepentingan masyarakat diacuhkan bahkan di nomor sekian kan, seolah di negara ini hanya ada mereka para pejabat.
maka penulis beranggapan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat akut dan tidak ada obat yang ampuh untuk membasminya. “jika tikus sudah menguasai lumbung maka bakarlah lumbungnya” guyon gusdur.
Jimly Assiddiqie berpendapat, bahwa salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights). Undang Undang Dasar 1945 secara tegas telah memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusi. Salah satunya adalah hak atas Kesehatan, lantas bagaiman jika dana yang ditujukan sebagai langkah pemenuhan Kesehatan dalam masa pandemi ini dikorupsi, pun benih lobster yang merupakan salah satu kekayaan laut di Indonesia dan menjadi mata pencaharian para nelayan di negar maritim ini dimana ditengah-tengah situasi sulit mendapatkan finansial guna menghidupi keluarganya justru dijadikan sarana guna memperkaya diri sendiri.
Korupsi tidak mengenal negara miskin atau kaya, negara maju atau berkembang, tidak pula mengenal ideologi, ras, dan agama. Ia akan tumbuh subur dalam hubungan masyarakat, negara dan dunia bisnis yang tidak seimbang. (Ajip Rosidi/2015)
Dari polemik yang lahir dalam situasi pandemi ini, menggambarkan bagaimana kekacauan yang ada dalam tata kelola pemerintahan, dibuktikan dengan adanya kepentingan masyarakat yang terbantahkan oleh kepentingan individu.
Hal ini menjadi rapor buruk bagi pemerintah di tahun 2020 ini. Yang sangat disayangkan ketika mengawali periode kepemimpinan kedua ditahun awal ini, dengan menyiapkan perangkat sedemikian rupa namun harus ditutup dengan dua peristiwa yang amat mengecewakan.
Disaat masyarakat menanti harapan dan kabar baik dalam situasi yang terdesak dan pelik ini, justru  akhir tahun 2020 ini masyarakat diberikan pukulan telak yang menampar wajah mereka. kabar buruklah yang keluar, melunturkan rasa percaya masyarakat terhadap menteri-menteri yang menjabat. Akankah ada lagi pejabat yang berbuat seperti ini?. Atau lebih buruk lagi, ini merupakan awal dari terbongkarnya semua kepentingan? Atau memang keadilan dan rasa tanggungjawab sudah benar-benar sirna dari para pemangku jabatan di negeri ini.
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

2 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

3 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

5 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

6 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

6 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

6 jam ago