Nasional

11 Debt Collector Tetap Diproses Hukum, Meski Sudah Minta Maaf

PASUNDANNEWS – Panglima Kodam Jaya Mayjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dudung Abdurachman membenarkan proses hukum terhadap 11 orang debt collector. 11 Pelaku mencegat seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara bakal tetap di lanjutkan.

Walaupun, kata Dudung, pelaku sudah memohon maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi. Ataupun kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat secara totalitas.

“Yang jelas walaupun ia telah memohon maaf proses hukum senantiasa jalan. Proses hukum senantiasa jalan di serahkan ke polisi,” kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin( 10/ 5).

Dudung dalam kesempatan itu membenarkan Serda Nurhadi murni menolong keluarga yang memanglah terlilit perkara dengan debt collector di jalanan itu.

Ia sendiri tidak terdapat hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang sampai mengadang pemilik mobil serta memunculkan kemacetan.

“Telah di tentukan Serda Nurhadi tidak terdapat hubungannya dengan keluarga yang memiliki perkara dengan debt collector ini. Murni, dia cuma menolong warga,” kata Dudung.

Salah satu pelakon pengeroyokan serta pengadangan ataupun anggota debt collector sendiri sudah memohon maaf secara langsung atas perbuatannya yang sudah melaksanakan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Permintaan maaf itu ia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi di kala keduanya berjumpa di Makodam Jaya.

“Aku memohon maaf serta hendak tanggung jawab serta hendak bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku,” kata pelaku tindak kekerasan yang di kenal bernama Hendri Liatumu itu.

Tadinya, belasan debt collector mengHadang suatu mobil yang di kemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Di sangka karna kendaraan itu menunggak cicilan sepanjang 8 bulan. Aksi pengadangan terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut di ketahui berlangsung pada Kamis (6/5) lalu.

“Di dapatkan data kalau mobil tipe Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut terdapat tunggakan kredit leasing Clipan sepanjang 8 bulan,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).

(Im)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Maju di Pilkada Kota Banjar 2024, H. Supriana Rapatkan Barisan Bersama PKB

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - H. Supriana menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wakil walikota Banjar ke…

11 jam ago

Lolos Tahap Administrasi, Sebanyak 460 Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Ciamis Jalani Tes CAT

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis menggelar Tes CAT (Computer Base…

13 jam ago

RS Banjar Patroman Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Anggota Jabar Bergerak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Sakit (RS) Banjar Patroman menggelar pelatihan pertolongan pertama kegawatdaruratan bagi…

16 jam ago

Bapenda Ciamis Tetapkan Kenaikan PBB-P2, Target Capaian Hingga Rp 23,56 Miliar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 (Pajak…

18 jam ago

Kafilah Kabupaten Ciamis Masuk 10 Besar MTQ ke-38 Jawa Barat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kafilah Kabupaten Ciamis masuk 10 besar lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran)…

21 jam ago

Silaturahmi Wargi Galuh Puseur, Pj Bupati Ciamis : Mari Bangun Daerah Semakin Maju

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Silaturahmi Wargi Galuh Puseur berlangsung pada Sabtu (4/5/2024) di Gedung Aula…

22 jam ago