Nasional

11 Debt Collector Tetap Diproses Hukum, Meski Sudah Minta Maaf

PASUNDANNEWS – Panglima Kodam Jaya Mayjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dudung Abdurachman membenarkan proses hukum terhadap 11 orang debt collector. 11 Pelaku mencegat seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara bakal tetap di lanjutkan.

Walaupun, kata Dudung, pelaku sudah memohon maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi. Ataupun kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat secara totalitas.

“Yang jelas walaupun ia telah memohon maaf proses hukum senantiasa jalan. Proses hukum senantiasa jalan di serahkan ke polisi,” kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin( 10/ 5).

Dudung dalam kesempatan itu membenarkan Serda Nurhadi murni menolong keluarga yang memanglah terlilit perkara dengan debt collector di jalanan itu.

Ia sendiri tidak terdapat hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang sampai mengadang pemilik mobil serta memunculkan kemacetan.

“Telah di tentukan Serda Nurhadi tidak terdapat hubungannya dengan keluarga yang memiliki perkara dengan debt collector ini. Murni, dia cuma menolong warga,” kata Dudung.

Salah satu pelakon pengeroyokan serta pengadangan ataupun anggota debt collector sendiri sudah memohon maaf secara langsung atas perbuatannya yang sudah melaksanakan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Permintaan maaf itu ia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi di kala keduanya berjumpa di Makodam Jaya.

“Aku memohon maaf serta hendak tanggung jawab serta hendak bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku,” kata pelaku tindak kekerasan yang di kenal bernama Hendri Liatumu itu.

Tadinya, belasan debt collector mengHadang suatu mobil yang di kemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Di sangka karna kendaraan itu menunggak cicilan sepanjang 8 bulan. Aksi pengadangan terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut di ketahui berlangsung pada Kamis (6/5) lalu.

“Di dapatkan data kalau mobil tipe Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut terdapat tunggakan kredit leasing Clipan sepanjang 8 bulan,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).

(Im)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

6 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

9 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

9 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

9 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

9 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago