Nasional

11 Debt Collector Tetap Diproses Hukum, Meski Sudah Minta Maaf

PASUNDANNEWS – Panglima Kodam Jaya Mayjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dudung Abdurachman membenarkan proses hukum terhadap 11 orang debt collector. 11 Pelaku mencegat seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara bakal tetap di lanjutkan.

Walaupun, kata Dudung, pelaku sudah memohon maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi. Ataupun kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat secara totalitas.

“Yang jelas walaupun ia telah memohon maaf proses hukum senantiasa jalan. Proses hukum senantiasa jalan di serahkan ke polisi,” kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin( 10/ 5).

Dudung dalam kesempatan itu membenarkan Serda Nurhadi murni menolong keluarga yang memanglah terlilit perkara dengan debt collector di jalanan itu.

Ia sendiri tidak terdapat hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang sampai mengadang pemilik mobil serta memunculkan kemacetan.

“Telah di tentukan Serda Nurhadi tidak terdapat hubungannya dengan keluarga yang memiliki perkara dengan debt collector ini. Murni, dia cuma menolong warga,” kata Dudung.

Salah satu pelakon pengeroyokan serta pengadangan ataupun anggota debt collector sendiri sudah memohon maaf secara langsung atas perbuatannya yang sudah melaksanakan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Permintaan maaf itu ia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi di kala keduanya berjumpa di Makodam Jaya.

“Aku memohon maaf serta hendak tanggung jawab serta hendak bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku,” kata pelaku tindak kekerasan yang di kenal bernama Hendri Liatumu itu.

Tadinya, belasan debt collector mengHadang suatu mobil yang di kemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Di sangka karna kendaraan itu menunggak cicilan sepanjang 8 bulan. Aksi pengadangan terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut di ketahui berlangsung pada Kamis (6/5) lalu.

“Di dapatkan data kalau mobil tipe Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut terdapat tunggakan kredit leasing Clipan sepanjang 8 bulan,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).

(Im)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

15 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

1 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

1 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

3 hari ago