Nasional

11 Debt Collector Tetap Diproses Hukum, Meski Sudah Minta Maaf

PASUNDANNEWS – Panglima Kodam Jaya Mayjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dudung Abdurachman membenarkan proses hukum terhadap 11 orang debt collector. 11 Pelaku mencegat seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara bakal tetap di lanjutkan.

Walaupun, kata Dudung, pelaku sudah memohon maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi. Ataupun kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat secara totalitas.

“Yang jelas walaupun ia telah memohon maaf proses hukum senantiasa jalan. Proses hukum senantiasa jalan di serahkan ke polisi,” kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin( 10/ 5).

Dudung dalam kesempatan itu membenarkan Serda Nurhadi murni menolong keluarga yang memanglah terlilit perkara dengan debt collector di jalanan itu.

Ia sendiri tidak terdapat hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang sampai mengadang pemilik mobil serta memunculkan kemacetan.

“Telah di tentukan Serda Nurhadi tidak terdapat hubungannya dengan keluarga yang memiliki perkara dengan debt collector ini. Murni, dia cuma menolong warga,” kata Dudung.

Salah satu pelakon pengeroyokan serta pengadangan ataupun anggota debt collector sendiri sudah memohon maaf secara langsung atas perbuatannya yang sudah melaksanakan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.

Permintaan maaf itu ia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi di kala keduanya berjumpa di Makodam Jaya.

“Aku memohon maaf serta hendak tanggung jawab serta hendak bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku,” kata pelaku tindak kekerasan yang di kenal bernama Hendri Liatumu itu.

Tadinya, belasan debt collector mengHadang suatu mobil yang di kemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Di sangka karna kendaraan itu menunggak cicilan sepanjang 8 bulan. Aksi pengadangan terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut di ketahui berlangsung pada Kamis (6/5) lalu.

“Di dapatkan data kalau mobil tipe Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut terdapat tunggakan kredit leasing Clipan sepanjang 8 bulan,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).

(Im)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

19 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

20 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago