Nasional

1.300 Nakes Demo Penolakan RUU Kesehatan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Sekitar 1.300 tenaga kesehatan (Nakes) Pamekasan mengekspresikan penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan melalui aksi unjuk rasa depan kantor DPRD setempat.

Massa yang terdiri dari perawat, bidan, dan dokter tiba di lokasi dengan sepeda motor pada pukul 9.00 WIB.

Peserta aksi terdiri dari lima organisasi profesi dengan total 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.

Dalam orasinya depan Pendopo Kabupaten, Ketua IDI Pamekasan Dr. Trisusandi menyampaikan tuntutan mereka.

Dia mengungkapkan bahwa hanya separuh dari total tenaga kesehatan Pamekasan yang turut berunjuk rasa pada hari ini.

“Kami akan menerjunkan seluruh nakes Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera penuhi,” ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023), mengutip Detik.

Setelah melakukan unjuk rasa, para pendemo diterima oleh anggota DPRD Pamekasan.

Wakil Ketua DPRD, Khairul Umam, menerima tuntutan dari para pendemo dan menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut ke pusat.

Adapun tuntutan dari para Nakes tersebut antara lain yaitu menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas.

Meminta dukungan dari seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan 10 undang-undang terkait kesehatan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kempat, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kelima, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, keenam, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Ketujuh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Delapan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Sembilan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepuluh, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Jika diperlukan adanya peraturan dalam bidang kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut undang-undang pada poin kedua.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Rencana Pemotongan TPP ASN di Kota Banjar Menuai Kontroversi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rencana Pemerintah Kota Banjar untuk memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur…

9 jam ago

Berkunjung ke PDIP, Maman Padud Siap Kembali Maju di Pilkada Kota Banjar 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -  Dalam rangka penjajakan politik, H. Maman Suryaman kembali lakukan kunjungan ke…

9 jam ago

Dirut Pesona Kahuripan Berbagi Inspirasi dengan Ratusan Pelajar SMA Informatika Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dirut (Direktur Utama) Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma bagikan inspirasi dan…

11 jam ago

Pj Bupati Ciamis Tinjau Operasi Pasar Murah di Cisaga, Upaya Kendalikan Laju Inflasi Daerah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj (Penjabat) Bupati Ciamis Engkus Sutisna meninjau OPM (Operasi Pasar Murah)…

12 jam ago

P3DW Kota Banjar Intensifkan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) Kota Banjar gencar melakukan upaya…

14 jam ago

Polemik Revitalisasi Situ Panjalu, Kejari Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri dan Bertindak Anarkis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Revitalisasi dan penataan pembangunan Situ Panjalu Kabupaten Ciamis habiskan anggaran Rp…

17 jam ago