Nasional

1.300 Nakes Demo Penolakan RUU Kesehatan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Sekitar 1.300 tenaga kesehatan (Nakes) Pamekasan mengekspresikan penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan melalui aksi unjuk rasa depan kantor DPRD setempat.

Massa yang terdiri dari perawat, bidan, dan dokter tiba di lokasi dengan sepeda motor pada pukul 9.00 WIB.

Peserta aksi terdiri dari lima organisasi profesi dengan total 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.

Dalam orasinya depan Pendopo Kabupaten, Ketua IDI Pamekasan Dr. Trisusandi menyampaikan tuntutan mereka.

Dia mengungkapkan bahwa hanya separuh dari total tenaga kesehatan Pamekasan yang turut berunjuk rasa pada hari ini.

“Kami akan menerjunkan seluruh nakes Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera penuhi,” ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023), mengutip Detik.

Setelah melakukan unjuk rasa, para pendemo diterima oleh anggota DPRD Pamekasan.

Wakil Ketua DPRD, Khairul Umam, menerima tuntutan dari para pendemo dan menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut ke pusat.

Adapun tuntutan dari para Nakes tersebut antara lain yaitu menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas.

Meminta dukungan dari seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan 10 undang-undang terkait kesehatan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kempat, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kelima, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, keenam, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Ketujuh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Delapan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Sembilan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepuluh, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Jika diperlukan adanya peraturan dalam bidang kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut undang-undang pada poin kedua.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Cerita Anggota Polres Banjar Saat Diserang ODGJ di Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pos Terpadu Operasi Ketupat Lodaya yang terletak di Alun-alun Kota Banjar,…

4 jam ago

BJB bersama PT Sarinah Tandatangani MoU Dukung UMKM dan Transaksi Digital

PASUNDANNEWS.COM - Bank bjb secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sarinah. Hal…

4 jam ago

DIGI Festive by Sunbite Sunday, Upaya Bank BJB Perluas Layanan Digital

PASUNDANNEWS.COM - bank bjb terus berinovasi menghadirkan solusi perbankan digital yang modern dan praktis melalui…

4 jam ago

Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini, Bank BJB Tawarkan bjb Tandamata My First

PASUNDANNEWS.COM - Pentingnya mempersiapkan dana pendidikan sejak dini mengingat perencanaan keuangan bukan lagi sekadar pilihan,…

4 jam ago

Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Bank BJB Berikan Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking

PASUNDANNEWS.COM - bank bjb tetap membuka layanan operasional terbatas dan weekend banking. Layanan tersebut dalam…

5 jam ago

Rawan Penipuan, Bank BJB Imbau Nasabah Agar Tetap Waspada

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM - Bank bjb mengimbau nasabah agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan…

6 jam ago