PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Selain posisi sekretaris daerah (sekda) yang belum definitif pasca sekda terdahulu (Abdul Kodir) di tahan, kini Kabupaten Tasikmalaya juga sedang mengalami kekosongan posisi Wakil Bupati pasca Ade sugianto yang sebelum nya Wakil  Bupati ditetapkan menjadi Bupati. Kekosongan posisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Karena Kepala Daerah tidak akan maksimal dalam melakukan kerja-kerja pelayanan terhadap masyarakat.

Kini terkesan siapa yang akan menduduki kursi Wakil Bupati Tasikmalaya masih menjadi misteri. Padahal percepatan pembangunan di kabupaten Tasikmalaya harus berjalan. Dalam sisa waktu jabatannya DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus segera bersikap.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus segera menyikapi kondisi ini. Karena sudah sangat jelas dalam Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang dasar tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Pemerintah Daerah dibantu oleh wakil kepala Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut diatur juga mengenai tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Pasal 154 ayat 1 huruf (d) menyatakan salah satu kewenangan DPRD yaitu memilih bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatannya.

Lebih lanjut dijabarkan dalam PP no 12 tahun 2018 pasal 23 huruf (d) bahwa salah satu wewenang DPRD itu memilih kepala Daerah dan wakil kepala Daerah atau Wakil Kepala Daaerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Merujuk pada aturan tersebut, ketika diserahkan pada DPRD tugas dan wewenangnya, maka sudah sepatutnya partai koalisi pemerintah segera menentukan siapa yang akan duduk diposisi wakil bupati mendampingi Ade Sugianto, yang untuk selanjutnya dibawa dalam rapat paripurna untuk pemilihannya sesuai dengan pasal 24 PP no 12 tahun 2018.

Tentunya peran aktif DPRD dan partai pengusung diperlukan, keseriusan membangun Kabupaten Tasikmalaya salah satunya kepedulian terhadap kekosongan wakil bupati. Jangan sampai DPRD kabupaten Tasikmalaya mengabaikan peraturan perundangn-undangan. Kini publik sedang menunggu siapa yang pantas mendampingi Ade Sugianto. Jangan sampai DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan kondisi ini untuk Tasikmalaya yang lebih baik.

Oleh : Ilham Syawalludin

Direktur Public Policy Institute

Artikulli paraprakPMII Desak Walikota Tasik Segera Mundur
Artikulli tjetërDianggap Jadi Ketum PB Ilegal, HMI Sukabumi Desak Arya Kharisma di Pecat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini