(foto: Ilustrasi/net)

Oleh: Firman Nurhakim, S.H *)

PasundanNews, – Beberapa waktu lalu Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat asimilasi dan hak intergarasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang pada intinya peraturan Menteri tersebut membebaskan narapidana dan anak dengan syarat telah melaksanakan 1/3 masa pidana sejak narapidana berada di lapas dan 3 bulan semenjak anak berada di LPKA. Kebijakan tersebut sontak menuai sorotan dari masyarakat disaat pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia. Kebijakan tersebut berdasar pada kebijakan Social Distancing (pembatasan sosial) dan fisical distancing (pembatasan setuhan fisik) yang diberlakukan oleh pemerintah guna menanggulangi pandemi Covid-19 ini.

DALIH OVERCAPACITY
Namun apabila ditelaah lebih lanjut kebijakan pembebasan narapidana dan anak seolah kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah terkait social distancing yang tengah diberlakukan. Kebijakan social distancing mengharuskan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah dan melakukan karantina mandiri dengan berdiam diri di rumah selama masa maksimum inkubasi virus yaitu selama 14 hari dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, disisi lain narapidana lebih aman berada di lembaga permasyarakatan karena tidak tersentuh oleh dunia luar dan terjaga dari interaksi-interaksi fisik yang memungkinkan masyarakat terpapar virus tersebut. Oleh sebab itu, dalam hal ini pemerintah seolah menggunakan covid-19 untuk menyelesaikan masalah overcapacity lembaga permasyarakatan kita yang tidak kunjung selesai. Padahal konsep sebagaimana diatur dalam permenhumham nomor 20 tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Surat edaran kementrian hukum dan ham nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tidak dilakukan penelitian kemasyarakatan terlebih dahulu melainkan hanya berpatokan kepada masa pidana yag telah dijalankan oleh narapidana.

KONTRADIKSI
Pembebasan narapidana dan anak ini berkaitan erat dengan konsep correction-based community (CBC) dimana menurut Richard W. Snarr mengemukakan bahwa konsep community-based corrections memiliki kaitan erat dengan pola social reintegration, dimana segala kegiatan correction dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dalam upaya untuk menyatukan kembali (reintegration) narapidana dengan masyarakat. Patut dicatat bahwa dalam konsep community-based corrections tersebut, pembinaan terhadap narapidana bukan hanya dilakukan di luar tembok penjara tapi juga mencakup pembinaan yang dilakukan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (institusional treatment), asalkan tetap melibatkan peran serta masyarakat secara keseluruhan. Oleh karenanya pembebasan narapidana ditengah pandemic covid-19 ini akhirnya kontradiksi karena narapidana tidak bisa berinterasi dengan masyarakat dan pembinaann oleh lapas pun tidak bisa dilakukan karena narapidana dikembalikan ke rumah masing-masing.

PENGAWASAN
Dalam hal pengawasan terhadap program ini lebih lanjut dibahas dalam mekanisme pelaksanaan permenhumham yaitu dengan keluarnya surat edaran kementerian hukum dan ham nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Bapas dan jaksa pada Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara daring. Dalam konsep correction-based community ini pengawasan yang dilakukan secara daring ini belum diuji efektifitasnya.

ALOKASI ANGGARAN
Hal ini mengingat bahwa pembebasan narapidana dan anak yang dalam konsep peraturan Menteri hukum dan ham masih diawasi oleh pihak-pihak terkait masih menjadi tanggungan negara. Namun, didalam peraturan Menteri hukum dan ham ataupun dalam surat edaran kementerian hukum dan ham tidak ada poin yang membahas mengenai alokasi anggaran. Padahal, kalau kebijakan ini diambil adalah untuk menanggulangi pandemi covid-19 maka, seharusnya biaya makan narapidana yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga permasyarakatan dialokasikan kepada biaya penanganan covid-19. Namun karena tidak ada ketentuan tertetulis mengenai hal tersebut. Maka sangat mungkin muncul pertanyaan kemana anggaran makan narapidana yang dulu dikelola oleh lembaga permasyarakatan? Sementara disisi lain sekitar 31.786 narapidana dibebaskan dan jumlahnya akan terus bertambah.

*) Ketua Bidang Hukum dan Ham Hmi Badko Jawa Barat

Artikulli paraprakMenteri Koordinator Kemaritiman dan Berbagai Gelar yang Diperolehnya
Artikulli tjetërKacab PT Duta Cendana Mobilindo; Kami Tak Pernah Terima Uang Pesanan Mobil