Cep Lutfi Abdul Aziz Pengurus HMI Cabang Tasikmalaya. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya secara resmi menaikan tarif retribusi parkir. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perwalkot no 51 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dalam peraturan daerah Kota Tasikmalaya no 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Sontak kenaikan tarif parkir tersebut menuai protes dari berbagai elemen di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, banyak yang menilai kenaikan ini tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan parkir serta cenderung membebani masyarakat. Bahkan, banyak parkir liar yang cenderung dibiarkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Lebih baik dibenahi dulu manajemen, sarana dan pelayanan parkirnya. Kenaikan tarif parkir bukan solusi untuk menambah PAD. Dilapangan masih banyak petugas parkir yang ilegal, bahkan yang legal pun masih berani menggelapkan uang parkir yang imbasnya ada penurunan PAD,” ujar Cep Lutfi Abdul Aziz di Tasikmalaya, Senin (06/01/2020).

Lutfi menjelaskan, kenaikan tarif ini akan sangat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Apalagi, manajemen parkir yang belum maksimal serta masih kurangnya pemahaman tukang parkir akan aturan tersebut.

“Ini rawan dimanfaatkan, khususnya oleh parkir ilegal sehingga memunculkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. seharusnya sebelum perwalkot no 51 tahun 2019 di sahkan, ada sosialisasi terlebih dahulu secara menyeluruh serta benahi sistemnya,” terang pria yang kini menjabat Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Tasikmalaya.

Selain itu juga, parkir merupakan bagian dari jenis usaha jasa. sehingga, perlu adanya perlindungan terhadap pengguna parkir. Sebagai konsumen, masyarakat jelas dilindungi oleh UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pemkot jangan tutup mata, apalagi sampai hak-hak masyarakat diabaikan. tarif naik, tapi ketika ada kerugian masyarakat yang nanggung. Kan ini gak adil,” pungkas Lutfi.

Berikut besaran tarif parkir di Kota Tasikmalaya berdasarkan Perwalkot no 51 tahun 2019.

Artikulli paraprakKenaikan Retribusi dan Ketidakjelasan Manajemen Parkir di Kota Tasikmalaya
Artikulli tjetërPemain Dota 2 Dominasi Jajaran Atlet Esports Berpenghasilan Tinggi