Fikri Maulana, Sekjen Lingkar Kajian Demokrasi Sukabumi. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Sejak sepekan ini, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Kabupaten Sukabumi khusunya wilayah Palabuhanratu sering kehabisaan stok bahan bakar (BBM). Khususnya jenis solar dan premium, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Diduga, SPBU di Palabuhanratu mempersilahkan konsumen membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen plastik dan dijual kembali untuk mencari keuntungan.

Sekjen Lingkar Kajian Demokrasi Sukabumi, Fikri Maulana menjelaskan, pada dasarnya mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina yaitu, sebagai berikut:

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

“Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar,” ungkap Fikri.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001. Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas  melanggar peraturan yang sudah ditetapkan diatas dan hal yang harus diutamakan adalah menjaga keselamatan bersama.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” kata Fikri.

Menurut Fikri, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium dan solar, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” jelanya.

Dirinya mencontohkan, seperti yang terjadi di SPBU Wilayah Palabuhanratu, BBM Masuk jam 4 subuh dan jam 6 pagi sudah habis. Hanya membutuhkan waktu 2 jam saja BBM bersubsidi itu sudah tidak tersisa dan kejadian ini sering terjadi.

“Dalam hal ini, seharusnya ketua Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi (Yuda Sukmagara), harus memiliki ketegasan terhadap setiap SPBU yang tidak menjalankan SOP mengenai penggunaan jerigen di SPBU, yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tegas Fikri.

Fikri mengharapkan pengawasan ketua Hiswana migas Kabupaten
Sukabumi dapat di tingkatkan agar tidak ada lagi SPBU yang melanggar aturan dan oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

“Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, jangan juga membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku Terkecuali ada rekomendasi dari instansi berwenang,” pungkasnya. (pasundannews/arch)

Artikulli paraprakBawaslu Kabupaten Bandung akan Segera Rekrut Pengawas Kelurahan/Desa
Artikulli tjetërAda Indikasi Pelanggaran, Pembangunan Puskesmas Mangkubumi di Laporkan ke Kejati