(foto: Istimewa)

PasundanNews, Majalengka – Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada Jum’at (27/02) lalu.

Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, S.IK, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin, S.IK, MH. Minggu (29/03) menjelaskan. “Keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih,” Katanya Saat Konferensi Pers.

Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil, “Setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 (Tiga) buah Handphone milik korban dan milik kernet korban,” Ujar Kapolres AKBP Bismo.

Setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Lanjut, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (polsek Bantarujeg).

Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, “Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan,” Tandas Kapolres.

Selanjutnya ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, “Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan,” Tutur AKBP Bismo.

“Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri,” Tambah Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Disisi lain korban mengucapkan terimakasih atas ketangkasan pihak polisi dalam merespon musibah yang menimpa dirinya, “Saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Majalengka yang terlah sigap dan berhasil menangkap 1×24 jam atas kasus yang menimpa saya dan juga teman saya,” Ujar Tatang warga asal Lemahsugih

Kronologi Penangkapan Pelaku

Diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jum’at (27/03) di jalan raya Talaga – Bantarujeg.

Sat reskrim Polres Majalengka tidak menunggu lama langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

“Setelah tim menelusuri keberadaan para pelaku, ternyata di dapat informasi bahwa pelaku masih ada di Kabupaten Majalengka,” Jelas Kapolres di halaman depan Sat Reskrim Polres Majalengka.

Pelaku bersembunyi disebuah penginapan daerah Kadipaten – Majalengka, “Kemudian tim dibagi menjadi 2 tugas, 1 tim ditugaskan untuk membuntuti mobil para pelaku dan 1 tim bertugas untuk kuda-kuda di penginapan daerah Kadipaten – Majalengka,” Ucap AKBP Bismo.

Tepat pada hari Sabtu (28/03), Polisi langsung melakukan penggerebekan di penginapan yang berada di daerah Kadipaten – Majalengka yang digunakan para pelaku untuk beristirahat, “Akhirnya tim dapat meringkus komplotan para pelaku pencurian dengan kekerasan yang berjumlah 6 orang,” Kata AKBP Bismo.

Dari hasil interogasi terhadap keenam pelaku tersebut, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota sat narkoba dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Tim juga mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Pada saat proses penangkapan dan pengembangan para pelaku mencoba melawan petugas dan ada yang mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas AKBP Bismo.

(Rick)

Artikulli paraprakCegah Corona Virus, Pemuda Warungkondang Semprotkan Disinfektan
Artikulli tjetërAntisipasi Covid-19, Pemkab Ciamis Berlakukan Karantina Lokal Terbatas