Andi Perdiana, Kabid PPD HMI Cabang Tasikmalaya. (foto: Istimewa)

Oleh: Andi Perdiana (Kabid PPD HMI Cabang Tasikmalaya)

PASUNDANNEWS.COM – Telah begitu lama kasus yang menyelimuti Budi Budiman belum ada kepastian yang berarti. Hal tersebut berawal kasus yang menjerat karena adanya perlakuan yang kurang patut oleh pemimpin yang mengarah pada suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018 senilai Rp. 400 juta. Kasus tersebut telah mengembangkan saudara Bapak Budi Budiman naik pangkat status menjadi tersangka. Hal demikian semakin memperkuat akan status dan kebenarannya. Namun sampai kini belum ada kepastian tentang perkembangan saudara tersangka.

Dalam tulisan ini saya memandang hal lain di bandingkan kasus yang menimpa beliau. Namun suatu hal kontradiksi terjadi di tengah kemajuan kota dan kebijakan atas keputusan yang di lakukan dari seseorang yang kurang bijaksana. Ada sudut pandang lain yang akan menjadi bom waktu di daerah Kota Tasikmalaya. Dengan kasus yang menimpa daerah ini tentunya tentang cerminan pemimpin dan ciri khas daerah yang dikenal dengan kota santri dan religius pun sampai dibuat perda yang mengontrol masyarakat untuk menjadi masyarakat yang madani serta religius. Aakan tetapi ujian dan kekuatan dari energi politik lebih mendominasi dibanding energi pesan dan nilai moral di daerah ini, tentu luka mendalam sangat mencederai hati yang ikut serta merancang perda tersebut.

Dalam perspektif ekonomi, politik dan pembangunan, saya memandang daerah Kota Tasikmalaya sangat lah potensial dan optimistis lebih maju dan merata. Salah satu kuncinya adalah melalui reformasi birokrasi yang mesti konsisten bagi para penggawa pejabat nya. Kerja-kerja produktif dan konkrit serta fokus pada permasalahan di lapangan adalah konsen utama bagaimana birokrasi agar berjalan dengan baik. Kenapa hal tersebut menjadi kunci paling penting karena sikap profesionalisme bagi para penggawa pejabat dan pimpinan sangat menentukan pada arah kebijakan dan kebijaksanaan.

Menurut Chetwynd et al (2003) menyatakan bahwa korupsi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan menghambat pertumbuhan  ekonomi berdasarkan beberapa teori berikut : pertama bahwa Korupsi menghalangi investasi  asing dan domestik, dimana ketika Biaya sewa meningkat dan menciptakan ketidakpastian, akan menurunkan insentif pada kedua investor asing dan domestik. Kedua korupsi pajak kewirausahaan, para pengusaha dan innovator tentunya memerlukan lisensi dan izin dengan membayar suap untuk pemotongan barang ke dalam margin keuntungan. Ketiga sikap korupsi dapat menurunkan kualitas infrastruktur publik, Sumber daya publik dialihkan ke penggunaan pribadi, standar diabaikan, sehingga dana untuk operasional dan pemeliharaan dialihkan ke kepentingan pribadi. Ke empat korupsi dapat menurunkan pendapatan pajak, perusahaan dan kegiatan yang di dorong ke sektor informal dengan mengambil sewa berlebihan dan pajak dikurangi dengan imbalan hadiah kepada pejabat pajak. Kelima korupsi dapat mengalihkan bakat menjadi rent seeking dimana pejabat yang seharusnya dapat terlibat dalam kegiatan produktif beralih menjadi pengambilan keuntungan dari sewa. Hal tersebut akan mendorong dan meningkatkan pengambilan biaya sewa. Dan yang terakhir korupsi dapat merusak komposisi pengeluaran publik,para pencari keuntungan akan mencari proyek paling termudah dan terselubung, mengalihkan dan dari sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan dll.

Terlepas dari tingkat sosial pembangunan ekonomi yang ada di setiap daerah, pada intinya korupsi dapat terjadi dimana saja. Korupsi pada umumnya terjadi di sektor publik dan swasta, khususnya terjadi pada pejabat publik yang memiliki tanggung jawab langsung atas ketetapan pelayanan publik yang  memiliki tanggung jawab langsung atas ketetapan pelayanan publik dan regulasi khusus. Apabila hal demikian tidak terhindar kan maka kesewenang-wenangan atas kekuasaan akan menjadi kan nya oligarki yang kuat dan akan memperkeruh kepada arah yang kurang substansial. Sehingga dinamika politik internal pemerintah akan terpengaruhi atas sebuah tindakan tersebut diantaranya adalah jenjang karir bagi individu dan pejabat yang berprestasi tidak menjadi hal prioritas kondisi akan menurunkan daya organisasi yang ada di dalam tubuh pemerintah karena ada istilah yang penting adalah barisan dan kelompok sayah. (pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakPara Aktivis Beri Apresiasi Pemasang Spanduk Bertuliskan “KPK Harus Jemput Walikota Kadaluarsa”
Artikulli tjetërCarut Marut Pelaksanaan ISPE ke-28