Oleh: Dede Heri

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Kartelisasi merupakan sebuah sistem pengelolaan yang diambil dari ilmu ekonomi. Arti kartel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Pengertian ini merujuk kepada eksploitasi kekuasaan untuk kepentingan kolektif.

Argumen mengenai terjadinya kartelisasi adalah kepentingan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup kolektif mengharuskan mereka membentuk kartel.
Kelangsungan hidup mereka bukanlah uang pemerintah yang khusus dialokasikan untuk mereka, tapi sumber keuangan mereka yang didapatkan dengan perburuan proyek-proyek yang pemerintah punya.

Demokrasi merupakan sistem yang menyematkan beberapa nilai-nilai yang dianggap dapat menjaga dan menyampaikan hak-hak masyarakat. Partai politik adalah salah satu format yang dibentuk oleh sistem demokrasi untuk mengabulkan sekaligus melindungi permintaan masyarakat.

Sistem kepartaian yang kompetitif merupakan pilar demokrasi agar sistem ini berjalan secara bermakna terutama untuk negara demokratis yang baru ditegakkan. Persaingan politik yang sehat menyebabkan kestabilan terhadap organ-organ tubuh negara.

Namun pada faktanya demokrasi di Indonesia tidak seideal seperti apa yang disebutkan di atas, melainkan sistem demokrasi yang terjadi di Indonesia sistemnya lebih mendukung dan menguntungkan kepada para pemburu rente/Rent-Seeking.

Sehingga sistem demokrasi melahirkan kultur yang dapat menghambat keberlangsungan subtansi dari demokrasi tersebut, yaitu sebagai nilai-nilai yang dapat menjaga dan menyampaikan hak-hak masyarakat. (pasundannews/arch)

Artikulli paraprakBangun Soliditas, Karang Taruna Salopa Siap Bangun Rumah Singgah
Artikulli tjetërBPBD Ciamis Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras