Penerimaan Berkas Calon Panwascam Bawaslu Kabupaten Bandung. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, KAB. BANDUNG – Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menyatakan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (panwascam) dibuka hingga 3 desember 2019. Namun, hingga hari ke-lima dibukanya pendaftaran, beberapa Kecamatan masih minim pendaftar.

“Sampai saat ini ada beberapa kecamatan yang masih minim pendaftar, seperti Pameungpeuk, Nagreg, Soreang, solokanjeruk, Kutawaringin,” Ucap Kahpiana di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (01/12/2019)

Menurut Kahpiana, untuk Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung akan merekrut 93 orang Panwascam. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah anggota Panwascam yaitu 3 orang perkecamatan.

“Jika sampai tanggal 3 desember pukul 00.00 belum terpenuhi dengan jumlah minimal 6 pendaftar per kecamatan, maka akan diperpanjang untuk kecamatan tersebut,” ujarnya.

Kahpi berharap masyarakat Kabupaten Bandung yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri sebelum hari terakhir pendftaran.

“Kami berharap jumlah pendaftar sesuai dengan target. Sehingga tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran,” harapnya.

Adapun persyaratan administrasi menurut Kahpi, Calon Panwascam yang akan mendaftar harus melampirkan berkas Curiculum Vitae, surat lamaran, surat pernyataan dan berkas lainnya.

“Untuk persyaratan administrasi bisa di lihat di website Bawaslu kabupaten Bandung (bandungkab.bawaslu.go.id). Adapun untuk surat keterangan sehat rohani serta surat keterangan bebas narkotika dilengkapi setelah dinyatakan lulus menjadi Panwascam dan dilampirkan pada saat pelantikan,” pungkasnya. (Pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakKemah Kebangsaan Cetak Pelajar Cinta Tanah Air
Artikulli tjetërHal Penting Terkait Pasar Samarang