(foto: Istimewa)

Oleh: Sidik Panji P *)

PASUNDANNEWS.COM, – Dewasa ini negeri kita sedang diguncang oleh dua problematika besar yakni virus covid-19 atau corona dan RUU Omnibus Law. Seperti air yang ada didalam bendungan, berbagai permasalah terus  menerjang negeri ini seperti sudah menyiapkan waktunya untuk menerjang negara kita. Belum luput dari ingatan beberapa masalah  yang terjadi beberapa waktu kebelakang seperti kontroversi UU KPK dan RUU KUHP, kasus korupsi yang sampai saat ini tersangkanya masih berkeliaran bebas, hingga yang mungkin sempat menggemparkan negeri yakni menjamurnya pendirian beberapa kerajaan di negara kita, oleh karena itu hal ini menjadikan suatu kegelisahan dan pertanyaan bagi penulis, ada apa dengan negara kita?

Ketika kita membahas dua permasalahan yang sedang menjadi buah bibir di masyarakat yakni virus corona dan omnibus law tentunya kedua hal ini saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi warga Negara Indonesia. Bagaimana tidak, virus yang awal mula kemunculannya terdeteksi di Kota Wuhan, China. Kini sudah nampak dan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia. Terhitung hingga tanggal 16/3/2020 sudah ada sebanyak 134 orang yang positif terjangkit virus corona yang 5 kasus diantaranya menyebabkan kematian bagi pengidapnya yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia.

Melihat perkembangan pasien yang positif terjangkit virus ini setiap harinya menjadikan suatu kepanikan di masyarakat. Belum lagi beberapa dari 134 orang yang positif terjangkit corona ini merupakan orang penting yakni salah satunya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi.

Jika melihat perkembangan virus ini di dunia Internasional saat ini, WHO selaku organisasi dunia yang fokus dalam bidang kesehatan telah mengeluarkan kebijakan pandemi yang berarti telah terjadi sebuah penyakit yang sudah menyebar secara global dan telah melampaui batas. Menanggapi kebijakan WHO ini pemerintah Indonesia pun bergerak cepat untuk menangani virus ini, pidato Presiden pada Tanggal 15/3/2020, yang mana menghasilkan beberapa point yang diantaranya mengajak masyarakat untuk mengurangi segala bentuk aktivitas diluar rumah dan menjalankan bebrapa aktivitas dirumah untuk memperkecil peluang penyebaran virus corona. Sejalan dengan itu Menteri keuangan pun sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh kementrian dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Covid-19.

Tanpa melupakan pula permasalahan lain yang juga cukup urgent yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang digodog di DPR RI. Membahas RUU yang dirancang langsung oleh Presiden Jokowi Dodo dan Ma’ruf Amin ini tentunya akan membuat geleng-geleng kepala bagi segelintir masyarakat Indonesia terkhusus kaum buruh, RUU yang dirancang dan akan difungsikan untuk mengatur bagaimana regulasi kerja mereka namun pada praktit perancangannya tidak melibatkan elemen buruh oleh karena itu dapat dikatakan bahwa RUU ini cacat hukum.

Hal ini memunculkan pandangan negatif dikalangan beberapa masyarakat terkhusus buruh dan berfikir “Omnibus Law untuk siapa?”. Belum lagi isi draft dari RUU ini terdapat beberapa pasal yang sangat janggal dan tumpang tindih terkesan seperti sangat terburu-buru atau “kejar setoran”. Jika kita tilik kembali maksud dari pemerintah mengeluarkan RUU ini tidak lain untuk mempermudah investasi sehingga terciptanya iklim investasi yang akan membantu percepatan ekonimi serta membantu pemerintah untuk mencapai target lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045.

Pada kenyataannya seringkali regulasi lapangan pekerjaan hanya menjadi obat penenang yang menenangkan dalam waktu singat bagi kaum pekerja dan tetap saja berbenturan dengan kondisi dilapangan. Oleh karena itu dirasa pemerintah terlalu gagap dalam membuat kebijakan tersebut dan terkesan pembuatan kebijakan ini “hyper regulasi” dan hanya untuk ”legitimasi tindakan sepihak”.

Melihat permasalahan yang terjadi ini sudah barang tentu pemerintah sangat bertanggungjawab atas terciptanya dua permasalahan tersebut, yang pertama pemerintah harus mampu mengatasi virus corona yang sudah mulai masuk ke Indonesia. Pemerintah dituntut berlaku bijak untuk mengatasi permasalahan ini karena ketika pemerintah tidak mampu menangani hal ini dengan serius, bukan tidak mungkin kasus seperti di Italia yang kini sudah menjadi negara yang darurat virus corona ini dapat terjadi di Indonesia. Mengingat jumlah penduduk di Indonesia yang mencapai angka 260 juta kurang lebih.

Pemerintah harus mengutamakan keselamatan warga negaranya dibanding memikirkan investasi asing atau hal lain. Bukan hal yang tidak mungkin penyebaran virus di Indonesia semakin masiv  ketika pemerintah saat ini masih membuka dengan lebar gerbang masuk Internasional dan justru akan menjadikan suatu boomerang diwaktu mendatang. Juga yang utama pemerintah harus mampu memberikan informasi dan edukasi agar masyarakat tetap berikap tenang dan tidak panik terhadap virus corona ini.

Selain itu, pemerintah pun harus mampu bersikap bijak dan condong memihak kepentingan rakyat dalam hal perumusan kebijakan. Karena mengutip dari pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara wajib untuk mensejahterakan rakyat dengan cara yang bijak dan tidak memberangus hak-hak rakyat. Oleh karena itu harus adanya asas equilibrium atau keseimbangan hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah.

Jangan sampai pembahasan RUU Omibus Law Cipta Kerja ini hanya melibatkan elite saja tanpa melibatkan publik serta melakukan sosialisasi dan edukasi dalam memberikan berbagai keterbukaan informasi terkait rancangan peraturan ini. Para pembentuk Undang-Undang harus mengimplementasikan pendekatan secara komperhensoif dan progresif sebagai upaya memberi terobosan dalam reformasi hukum tanpa menabrak regulasi yang ada sehingga RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi produk hukum yang berfungsi sebagai sarana pembangunan nasional untuk kesehjateraan rakyat.

*) Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Artikulli paraprakTMMD ke 107, Kodim 0608 Cianjur Bangun Infrastruktur Desa Mekarmulya
Artikulli tjetërPustaka Indonesia Institute akan Gelar Diskusi Sosialisasikan Omnibus Law