Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan Pemprov Jabar. Penolakan ini terjadi karena besaran UMP dianggap lebih dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta dinilai tidak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto menyatakan, adanya UMP dan UMK akan membuat regulasi menjadi tumpang tindih mengenai aturan mana yang akan diterapkan. Terlebih, kabupaten/kota di Jawa Barat telah sejak lama menerapkan UMK sebagai dasar pengupahan.

“Kami menolak UMP karena tidak dibutuhkan di Jawa Barat. Di 27 kabupaten/kota ada UMK dan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun dalam sejarah pengupahan yang berlaku adalah UMK,” ucap Roy usai audiensi dengan Disnakertrans Jabar di Gedung Sate, Selasa (05/11/2019).

Roy menjelaskan, UMP sebesar Rp 1.810.350 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar dinilai lebih rendah dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, industri-industri besar terdapat di Jawa Barat, tetapi UMP-nya menduduki peringkat ketiga terendah di Indonesia.

“Kita kalah dengan Jogja yang sudah di atas Rp 2,2 juta, yang industrinya baru berkembang. Kita yang bertahun-tahun, 60 persen industri ekspor ada di Jawa Barat, tetapi UMP kita Rp 1,8 juta sehingga kita menolak UMP,” terangnya.

Selain itu, penolakan KSPSI terhadap UMP juga lantaran penetapannya tidak mengacu kepada KHL buruh maupun pekerja di Jawa Barat. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah harus berdasarkan KHL.

“Dapat dipastikan UMP yang sudah ditetapkan kemarin itu tanpa survey karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Roy.

Lebih jauh, KSPSI juga menolak adanya upah minimum lainnya, baik upah padat karya, upah khusus tekstil maupun garmen karena tidak ada dalam regulasi. Apapun alasannya, kata dia, KSPSI meminta Pemprov Jabar tidak menetapkan upah di bawah UMK.

“Kalau alasan perusahaan tidak mampu, tangguhkan. Artinya, kita tidak mau ada upah di bawah UMK dan UMSK karena yang berlaku di Jawa Barat itu adalah UMK dan UMSK,” ujar Roy.

KSPI mengharapkan adanya kenaikan UMK sebesar 15-20%. Rencananya, KSPI akan mengupayakan untuk bisa bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum penetapan besaran UMK pada 21 november mendatang.

Artikulli paraprakDisnakertrans: Besaran UMP di Jawa Barat Bisa Disesuaikan
Artikulli tjetërWapres: Optimalisasi Penyaluran Zakat Bisa Kurangi Ketimpangan Ekonomi