PASUNDANNEWS.COM, KAB. BANDUNG – Pokja Rekruitmen Panwascam untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung menyatakan pendaftaran resmi ditutup pada tanggal 3 desember pukul 00.00 WIB. Total ada 301 orang pendaftar dan tersebar dari 31 kecamatan.

Hanya saja, ada sekitar empat kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam. Pasalnya, empat kecamatan tersebut kurang memenuhi jumlah minimal pendaftar.

“Empat kecamatan tersebut yakni Nagreg, Bojongsoang, Kutawaringin, Pasirjambu. Diperpanjang karena belum terpenuhi jumlah pendaftar minimal, yaitu 6 orang,” ujar ketua Pokja Kahpiana di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Soreang, Selasa (04/12/2019).

Menurut Kahpi, Sesuai surat keputusan Bawaslu RI nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman rekrutmen panwas kecamatan tahun 2019. Jika disalah satu kecamatan kurang dari 6 orang pendaftar yang memenuhi syarat administrasi masa dilakukan perpanjangan.

“Besok (hari ini) tanggal 5 Desember 2019 akan kami umumkan perpanjangan dan penerimaan berkas akan diterima tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2019 untuk empat kecamatan tadi,” tambahnya.

Kahpi pun menghimbau supaya masyarakat terlibat aktif dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Adapun Untuk berkas pendaftaran, bisa di download di website bandungkab.bawaslu.go.id.

Artikulli paraprakHati-hati Penipuan Berkedok SK PNS dan Surat Undangan Bodong di Cianjur
Artikulli tjetërPemkab Cianjur Targetkan Perbaikan Infrastruktur 5 Persen per Tahun