PASUNDANNEWS.COM – Nilai-nilai budaya lokal dewasa ini kian luntur, bahkan menghilang di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Kecenderungan ini hampir terlihat dalam perikehidupan baik sosial, politik, maupun hukum.

Hal ini di katakan oleh akademisi dan juga sekaligus rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade Parlaungan Nasution dalam acara kegiatan Diskusi Budaya Melayu yang diselenggarakan oleh Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Gedung KNPI Labuhanbatu, Jln. SM. Raja, Rantauprapat, 10/09.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah kabupaten labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Ade

Untuk itu, Ade juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi merumuskan dan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara filosofi menjadi landasan dan pandangan hidup masyarakat Kabupaten Labuhanbatu baik dalam tata cara protokoler seperti bentuk bangunan yang berarsitekkan budaya Melayu, pengunaan baju Melayu, pengajaran muatan lokal aksara Arab Melayu pada murid sekolah dasar dan tari persembahan dalam setiap acara resmi dan yang paling penting adalah etos kerja berdasarkan budaya melayu yang menuntuk kesetiaan, ulet, tekun, kejujuran, ksatria dan toleransi.

Menurut Ade Parlaungan Nasution, Penetapan Identitas kebudayaan daerah merupakan tugas wajib daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

“Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan.semangat UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah baik tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya,” terangnya.

Artikulli paraprakAngkat Potensi Daerah, Ribuan Pengunjung Ramaikan Soft Opening Festival Sugih Mukti
Artikulli tjetërAkhir Pekan Jalur Alternatif Pariwisata Cipanas Macet